Ramai! Minta Tunda Delisting, Investor TMPI Datangi BEI & OJK
Monica Wareza, CNBC Indonesia
05 November 2019 11:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa perwakilan investor ritelĀ PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) mendatangi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan permintaan penangguhan penghapusan pencatatan (delisting) emiten ini.
Empat orang perwakilan yang mewakili sekitar 10% saham TMPI kemarin, Senin (4/11/2019) sudah mendatangi bursa untuk melakukan konsultasi dan memasukkan surat penangguhan delisting. Hal ini disampaikan oleh salah satu pemegang saham ritel, yakni Nalom Pasaribu.
Dia menjelaskan, bersama dengan beberapa rekannya yang lain yakni Wijaya Tan, Sie Khai dan Charlie serta dua rekan lainnya Sulano dan Totok mewakili pemegang saham ritel kemarin Senin (4/11/2019) sudah mendatangi bursa dan tak mendapatkan jalan keluar.
"Kita baru mau konsultasi sama masukin surat penangguhan delisting. Soalnya kami belum tahu pasti apa yang harus kami lakukan," kata Nalom kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/11/2019).
Oleh bursa, para pemegang saham ini dimintai langsung menemui OJK. Nalom menyebutkan, dia bersama dengan rekannya hari ini mendatangi OJK dan diminta menemui Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil.
Diberitakan sebelumnya, BEI pada Jumat (11/10/2019) lalu memutuskan untuk melakukan delisting saham TMPI. Pertimbangannya bahwa dalam sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir saham perusahaan hanya ditransaksikan di pasar negosiasi dan dihentikan perdagangannya di pasar reguler dan tunai.
Kemudian, pertimbangan lainnya adalah perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan TMPI tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sebagai informasi, melansir laporan keuangan perusahaan yang berakhir 30 September 2019, porsi saham perusahaan yang dimiliki oleh publik mencapai 99,86% atau setara 5,49 miliar unit saham dan sisanya 0,14% dipegang oleh PT Pratama Duta Sentosa.
Lebih lanjut, per akhir kuartal ketiga tahun lalu, TMPI membukukan kerugian hingga Rp 11,42 miliar dari sebelumnya mencatatkan keuntungan 3,78 miliar di periode yang sama tahun 2017.
Kerugian tersebut disebabkan oleh penurunan jumlah pendapatan dan beban pajak dan denda pajak yang melesat.
Perlu diketahui bahwa 99,86% pemegang saham TMPI merupakan publik, sementara 0,14% dimiliki oleh Pratama Duta Sentosa. Sehingga praktis bisa disebut bahwa tak ada pemegang saham pengendali di perusahaan ini.
(hps/hps) Next Article Saham TMPI Disuspensi Bursa untuk Ketiga Kali, Kenapa?
Empat orang perwakilan yang mewakili sekitar 10% saham TMPI kemarin, Senin (4/11/2019) sudah mendatangi bursa untuk melakukan konsultasi dan memasukkan surat penangguhan delisting. Hal ini disampaikan oleh salah satu pemegang saham ritel, yakni Nalom Pasaribu.
Dia menjelaskan, bersama dengan beberapa rekannya yang lain yakni Wijaya Tan, Sie Khai dan Charlie serta dua rekan lainnya Sulano dan Totok mewakili pemegang saham ritel kemarin Senin (4/11/2019) sudah mendatangi bursa dan tak mendapatkan jalan keluar.
Oleh bursa, para pemegang saham ini dimintai langsung menemui OJK. Nalom menyebutkan, dia bersama dengan rekannya hari ini mendatangi OJK dan diminta menemui Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil.
Diberitakan sebelumnya, BEI pada Jumat (11/10/2019) lalu memutuskan untuk melakukan delisting saham TMPI. Pertimbangannya bahwa dalam sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir saham perusahaan hanya ditransaksikan di pasar negosiasi dan dihentikan perdagangannya di pasar reguler dan tunai.
Kemudian, pertimbangan lainnya adalah perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan TMPI tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sebagai informasi, melansir laporan keuangan perusahaan yang berakhir 30 September 2019, porsi saham perusahaan yang dimiliki oleh publik mencapai 99,86% atau setara 5,49 miliar unit saham dan sisanya 0,14% dipegang oleh PT Pratama Duta Sentosa.
Lebih lanjut, per akhir kuartal ketiga tahun lalu, TMPI membukukan kerugian hingga Rp 11,42 miliar dari sebelumnya mencatatkan keuntungan 3,78 miliar di periode yang sama tahun 2017.
Kerugian tersebut disebabkan oleh penurunan jumlah pendapatan dan beban pajak dan denda pajak yang melesat.
Perlu diketahui bahwa 99,86% pemegang saham TMPI merupakan publik, sementara 0,14% dimiliki oleh Pratama Duta Sentosa. Sehingga praktis bisa disebut bahwa tak ada pemegang saham pengendali di perusahaan ini.
(hps/hps) Next Article Saham TMPI Disuspensi Bursa untuk Ketiga Kali, Kenapa?
Most Popular