Disuspensi BEI Hampir 2 Tahun, Saham TMPI Diputus Delisting

Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
14 October 2019 13:03
Sedangkan perdagangan di pasar negosiasi untuk saham perusahaan hanya dapat dilaksanakan hingga 8 November 2019.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghapus pencatatan saham (delisting) PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) yang akan berlaku efektif per 11 November 2019. Sedangkan perdagangan di pasar negosiasi untuk saham perusahaan hanya dapat dilaksanakan hingga 8 November 2019.

Melalui keterbukaan informasi, pada Jumat pekan lalu (11/10/2019) BEI menyampaikan alasan keputusan delisting saham TMPI mempertimbangkan bahwa dalam sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir saham perusahaan hanya ditransaksikan di pasar negosiasi dan dihentikan perdagangannya di pasar reguler dan tunai.

Kemudian, pertimbangan lainnya adalah perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan TMPI tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

"Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting), Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia," tulis keterangan pada halaman keterbukaan informasi.

Sebagai informasi, melansir laporan keuangan perusahaan yang berakhir 30 September 2019, porsi saham perusahaan yang dimiliki oleh publik mencapai 99,86% atau setara 5,49 miliar unit saham dan sisanya 0,14% dipegang oleh PT Pratama Duta Sentosa.

Lebih lanjut, per akhir kuartal ketiga tahun lalu, TMPI membukukan kerugian hingga Rp 11,42 miliar dari sebelumnya mencatatkan keuntungan 3,78 miliar di periode yang sama tahun 2017.

Kerugian tersebut disebabkan oleh penurunan jumlah pendapatan dan beban pajak dan denda pajak yang melesat.

Per akhir 30 September 2018, total pemasukan perusahaan turun 41,35% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp 27,6 miliar dari sebelumnya Rp 47,06 miliar.

Kemudian, dikarenakan TMPI membukukan pajak dan denda pajak hingga Rp 17,83 milar, menyebabkan perusahaan mencatatkan total beban lain-lain hingga Rp 5,78 miliar.

Di lain pihak, sejatinya sepanjang tahun 2019, BEI sebelumnya telah menghapus pencatatan 5 saham, yakni PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk/BBNP (2 Mei), PT Sekawan Intipratama Tbk/SIAP (17 Juni), PT Grahamas Citrawisata Tbk/GMCW (13 Agustus), PT Bank Mitraniaga Tbk/NAGA (23 Agustus), dan PT Bara Jaya Internasional Tbk/ATPK (30 September).
(dwa/dwa) Next Article Waduh, Sigmagold Berpotensi Hengkang dari BEI

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular