Bandel! 9 Emiten Disuspensi, Telat Lapkeu & Belum Bayar Denda

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham dari 9 emiten yang hingga 29 Oktober lalu belum menyampaikan Laporan Tengah Tahun per 30 Juni 2019 dan belum membayarkan denda atas keterlambatan tersebut.
Dalam pengumuman BEI pada Rabu ini (30/10/2019), manajemen BEI menegaskan perpanjangan suspensi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keterlambatan laporan tengah tahun per Juni yang merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H: tentang Sanksi.
"BEI sudah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada emiten yang telat menyampaikan lapkeu [laporan keuangan] dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud," tulis manajemen BEI, dikutip CNBC Indonesia, Rabu ini.
Surat itu itu diteken oleh Adi Pratomo Aryanto, Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI, Vera Florida, Kadiv Penilaian Perusahaan 2 BEI, dan Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3 BEI.
Hingga 29 Oktober, terdapat 9 emiten yang belum menyampaikan laporan semester I atau per Juni 2019 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tak (AISA), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019 dan belum membayar denda. Suspensi saham dilakukan di seluruh pasar sejak 5 Juli 2018 atau sudah 15 bulan berlalu.
2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tak (BORN), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Suspensi saham dilakukan BEI di seluruh pasar sejak 9 Mei 2019.
3. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), belum membayar denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai dilakukan sejak 1 Juli 2019.
4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Suspensi dilakukan di pasar reguler dan tunai sejak 30 Januari 2019.
5. PT Sigmagold Inti Perkasa Tak (TMPI), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Perusahaan ini efektif delisting atau keluar dari BEI pada 11 November mendatang.
6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Suspensi dilakukan di seluruh pasar sejak 11 Juli 2019.
7. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Suspensi terjadi di pasar reguler dan tunai sejak 19 Juni 2017 atau lebih dari 2 tahun.
8. PT Nipress Tbk (NIPS), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Suspensi terjadi di pasar reguler dan tunai sejak 1 Juli 2019.
9. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Suspensi dilakukan di seluruh pasar sejak 5 Juni 2018.
"Atas pasar tersebut, BEI melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek 9 emiten tersebut," tulis manajemen BEI.
Selain itu, BEI juga telah mengenakan sanksi Peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang sebelumnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 30 Juni 2019 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.
Namun akhirnya Antam menyampaikan lapkeu per 30 Juni yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik.
(tas/hps) Next Article 10 Saham Ini Diserok Asing Sepekan, Punya Gak Sahamnya?
