Saham TMPI Disuspensi Bursa untuk Ketiga Kali, Kenapa?

Yazid Muamar, CNBC Indonesia
01 July 2019 13:17
Saham PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), emiten sektor perdagangan umum dan perdagangan elektronik,  kembali disuspensi.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), emiten sektor perdagangan umum dan perdagangan elektronik, kembali disuspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Lagi-lagi, perseroan gagal menyampaikan laporan keuangan tahunan.

Melalui surat Nomor Peng-SPT-00011/BEI.PP1/01-2019, BEI melakukan suspensi terhadap perusahaan tersebut karena perseroan terlambat menyampaikan Laporan Keuangan auditan tahun 2018 dan mengenakan denda sebesar Rp 150 juta atas keterlambatan tersebut.

Ini menjadi suspensi ke-3 kalinya tahun ini bagi TMPI. Sebelumnya, otoritas bursa melakukan suspensi saham TMPI pada 18 Februari karena belum melakukan pembayaran pembayaran biaya pencatatan tahunan periode 2019.

Pada 26 Februari, saham perusahaan kembali disuspensi karena belum melakukan paparan publik (public expose) tahunan 2018. Sesuai ketentuan BEI, perusahaan tercatat wajib melakukan public expose sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.

Hingga penutupan perdagangan sesi I, saham TMPI diperdagangkan pada level Rp 50/unit saham alias stagnan di batas terbawah harga saham.

Saham TMPI sudah tidak diperdagangkan lagi sejak tanggal 30 Januari 2019. Nilai volumenya juga terbilang kecil pada perdagangan sebelumnya, hanya berkisar ratusan lot setiap harinya.
(yam/yam) Next Article Disuspensi BEI Hampir 2 Tahun, Saham TMPI Diputus Delisting

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular