Investasi Ilegal, Perusahaan Bentjok Wajib Kembalikan Dana

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
01 November 2019 06:35
Investasi Ilegal, Perusahaan Bentjok Wajib Kembalikan Dana
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi meminta manajemen emiten properti yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro atau akrab disapa Bentjok, PT Hanson International Tbk (MYRX) untuk mengembalikan semua dana triliunan yang sebelumnya dihimpun untuk diinvestasikan di perusahaan tersebut.

Pengembalian dana tersebut akan dilakukan secara mencicil dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan agar tetap sehat dalam operasionalnya.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan Hanson International diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah dilakukan pengawasan dengan mengenakan sanksi.

"Kegiatan itu [penggalangan dana di Hanson] melanggar ketentuan, karena dia tidak memiliki izin [perbankan] untuk itu. Dan dia harus mengembalikan. Mengenai pengembaliannya kita juga memahami bagaimana kemampuan perusahaan supaya perusahaan tetap hidup dengan mengembalikan [dana]," kata Tongam dalam jumpa pers Satgas Waspada Investasi bersama dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Kominfo, Jalan Lapangan Banteng Timur, Kamis (31/10/2019).


Dana tersebut, menurut Tongam, dihimpun oleh Hanson untuk tujuan investasi mengingat perusahaan memiliki proyek properti.

Terkait dengan pengembalian dana investor, dia mengatakan masih perlu mendalami dari sisi likuiditas perusahaan.

Mengacu laporan keuangan MYRX per September 2019, kas dan setara kas Hanson sebesar Rp 221 miliar, turun dari Desember 2018 yakni Rp 274,24 miliar, sementara kewajiban naik menjadi Rp 4,40 triliun dari Desember 2018 yakni Rp 3,70 triliun. Adapun aset per September 2019 mencapai Rp 12,90 triliun dari Desember 2018 yakni Rp 11,63 triliun.

"Dicicil secara bulanan. Ya memang perlu didalami, tapi sampai sekarang belum ada masyarakat yang mengadu dirugikan oleh perusahaan ini. Tapi kegiatan ini memang bukan kegiatan yang diizinkan," kata Tongam.

Tongam menjelaskan latar belakang penghimpunan dana tersebut melibatkan investor individu, jadi bukan investor institusi dengan tujuan mencari return lebih tinggi ketimbang perbankan. Penempatan dana tersebut di bank dalam negeri.

"Itu individu-individu, individu yang punya uang tentunya. Kalau di bank hanya dapat [return] 6% per tahun kalau di sini [Hanson] bisa 12%, namanya juga masyarakat kita pengen penempatan [dana] yang menguntungkan."

"Kami memanggil pengurusnya [Hanson], kita mendapat penjelasan, jadi penghimpunan dilakukan di 2016 dan mencapai penghimpunan dana triliunan dan menghimpun dana dengan bunga 10-12% yang harusnya kegiatan ini dihentikan," katanya.


Hanson adalah emiten properti yang dikendalikan oleh salah satu pelaku pasar modal, Benny Tjokrosaputro. Hanson diduga melakukan pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal. Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah.

Pelanggaran UU ini dilakukan karena Hanson telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti.

Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, pada 28 Oktober 2019 Satgas telah memerintahkan perusahaan ini untuk menghentikan semua kegiatan penghimpunan dana.

"Mereka kami minta mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan web serta surat kepada seluruh nasabahnya," jelas Tongam, sehari sebelum jumpa pers hari ini.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, pihak yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenakan ancaman pidana penjara 5-15 tahun serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar. Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan beserta pihak-pihak yang memberikan perintah kegiatan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]

Sebelumnya, Hanson mengumumkan sedikitnya di 5 media massa yang berisi bahwa Hanson tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito ataupun jenis lainnya sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.

Bentjok yang merupakan pemilik dari Hanson telah mundur dari jabatan Komisaris Utama pada pekan lalu. Belum diketahui apakah mundurnya Bentjok terkait dengan kasus ini atau bukan.

Data perdagangan Bursa Efek Indonesia, Kamis ini, pukul 15.53 WIB, saham MYRX diperdagangkan naik 2,15% di level Rp 95/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 8,24 triliun. Namun saat penutupan hari ini, saham MYRX ambles 3,23% di level Rp 90/saham.

Update:
Jumat, (01/11/2019) CNBC Indonesia sudah mencoba meminta penjelasan kepada Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik MYRX untuk merespons laporan dari Satgas Investasi. Namun hingga berita ini turun, Benny Tjokrosaputro belum menanggapi klarifikasi tersebut.

Satgas Waspada Investasi membuka modus operandi penghimpunan dana ilegal oleh Hanson International. Mulai dari tenor sampai penawaran oleh marketing, produk tak berizin ini mirip investasi pada umumnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan produk investasi yang ditawarkan memiliki jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan. Produk seperti deposito ini juga bisa diperpanjang alias roll over.

"Mereka menggunakan marketing untuk menawarkannya dan tentunya kan ada fee-nya," jelas Tongam, Kamis (31/10/2019).


Dia melanjutkan setiap nasabah yang berinvestasi di Hanson akan mendapatkan sertifikat bahwa mereka telah melakukan deposito. "Penerbit sertifikat itu adalah Hanson dan ditandatangan oleh direksi," ujarnya.


Selain itu, ada logo OJK dalam produk investasi tersebut. Tongam menegaskan bahwa benar Hanson diawasi OJK, namun produk tersebut tidak dilegalisasi oleh pihaknya.

"Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa OJK melegalisasi itu salah. Jadi kita sudah minta menghentikan, dan kegiatan mereka harusnya bukan penghimpunan dana," ujarnya.

Sebelumnya Hanson International, emiten properti yang dikendalikan oleh pengusaha Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, diduga melakukan pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal.

Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti.

Hanson telah mengumumkan sedikitnya di 5 media massa yang berisi pernyataan bahwa Hanson tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito ataupun jenis lainnya sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.


Bentjok yang merupakan pemilik dari Hanson telah mundur dari jabatan Komisaris Utama pada pekan lalu. Belum diketahui apakah mundurnya Bentjok terkait dengan kasus ini atau bukan.

Yang pasti sebelumnya, Hanson juga terkena sanksi OJK akibat penyajian laporan keuangan tahun 2016 yang tidak akurat. Akibatnya, Hanson terkena denda sebesar Rp 5 miliar. Satgas Waspada Investasi juga akan mendalami keterlibatan sejumlah bank dalam negeri yang menjadi lalu lintas pengumpulan dana ilegal oleh Hanson International.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan lalu lintas dalam pengumpulan dana oleh Hanson menggunakan bank dalam negeri. "(Satgas Waspada Investasi) Akan dalami kesana. Pengawas pasar modal OJK juga sedang proses," ujar Tongam, Kamis (31/10/2019).

Meski demikian, dia menilai bank yang menjadi lalu lintas uang kemungkinan besar tidak tahu praktik ilegal yang dilakukan oleh Hanson. Pasalnya, Hanson yang merupakan developer properti melakukan transaksi jual beli rumah menggunakan perbankan.

"Transaksi jual beli jadi oleh banknya suatu hal yang wajar, ada uang masuk uang keluar," ujar Tongam.

Hanson telah mengumumkan sedikitnya di 5 media massa yang berisi pernyataan bahwa Hanson tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito ataupun jenis lainnya sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular