
Cerita Soal Benny Tjokro Diperiksa 7 Jam Terkait Jiwasraya
Monica Wareza, CNBC Indonesia
06 January 2020 20:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa Hukum dari Benny Tjokrosaputro atau Bentjok menyebutkan kliennya ini diperiksa selama tujuh jam sebagai salah satu saksi atas kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selama pemeriksaan tersebut, Bentjok mendapatkan 15-16 pertanyaan dari Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus.
Kuasa Hukumnya, Muchtar Arifin mengatakan menjelaskan kliennya ini tak bisa dikatakan sebagai salah satu pihak yang menyebabkan kerugian kepada asuransi pelat merah tersebut. Sebab, hubungan antara perusahaan dengan Bentjok hanya sebatas hubungan investasi semata.
"Tidak ada menyebabkan kerugian Asuransi Jiwasraya. Jadi hanya kaitannya Pak Benny pernah melakukan pinjaman MTN, pernah tahun 2015 senilai Rp 608 miliar dan sudah selesai tepat waktu pada 2016, setahun kemudian selesai. Kan ini pinjaman jangka menengah," kata Muchtar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Selain itu, mengenai kepemilikan Jiwasraya atas saham PT Hanson International Tbk. (MYRX). Menurut Muchtar hal itu sudah dianggap lumrah lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga sudah lumrah jika saham tersebut bisa dibeli oleh siapapun melalui mekanisme pasar.
"Hanya sebatas itu, jadi tidak ada peran apa-apa yang boleh dikatakan menyebabkan kerugian terhadap Asuransi Jiwasraya. itu sepenuhnya tanggungjawab manajemen Jiwasraya," jelasnya.
Dengan fakta demikian, kata Mochtar, tidak layak bagi kliennya udah duduk sebagai saksi dalam kasus tersebut lantaran hubungan dengan perusahaan tersebut sudah lama selesai dengan berakhirnya jangka waktu surat utang yang diterbitkan oleh Hanson tersebut.
Dia juga menampik adanya kedekatan antara Benny Tjokro dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya kala itu, yakni Harry Prasetyo.
Mengenai status pencekalan, kliennya ini disebutkan masih akan dilarang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan terhitung sejak 26 Desember 2019 lalu.
"Ya saya optimis [tak jadi tersangka]," pungkasnya.
Tak lama berselang, Benny Tjokro yang baru selesai diperiksa juga meninggalkan lokasi tersebut. Sebelum naik ke kendaraannya, dia sempat melemparkan senyum kepada awak media yang ramai menunggu.
"Tanya penasehat hukum kita aja," katanya sambil berlalu.
(dru) Next Article Malam Disanksi OJK, Pagi Bentjok Langsung Bayar Rp 5 M
Kuasa Hukumnya, Muchtar Arifin mengatakan menjelaskan kliennya ini tak bisa dikatakan sebagai salah satu pihak yang menyebabkan kerugian kepada asuransi pelat merah tersebut. Sebab, hubungan antara perusahaan dengan Bentjok hanya sebatas hubungan investasi semata.
"Tidak ada menyebabkan kerugian Asuransi Jiwasraya. Jadi hanya kaitannya Pak Benny pernah melakukan pinjaman MTN, pernah tahun 2015 senilai Rp 608 miliar dan sudah selesai tepat waktu pada 2016, setahun kemudian selesai. Kan ini pinjaman jangka menengah," kata Muchtar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1/2020).
![]() |
Selain itu, mengenai kepemilikan Jiwasraya atas saham PT Hanson International Tbk. (MYRX). Menurut Muchtar hal itu sudah dianggap lumrah lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga sudah lumrah jika saham tersebut bisa dibeli oleh siapapun melalui mekanisme pasar.
Dengan fakta demikian, kata Mochtar, tidak layak bagi kliennya udah duduk sebagai saksi dalam kasus tersebut lantaran hubungan dengan perusahaan tersebut sudah lama selesai dengan berakhirnya jangka waktu surat utang yang diterbitkan oleh Hanson tersebut.
Dia juga menampik adanya kedekatan antara Benny Tjokro dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya kala itu, yakni Harry Prasetyo.
Mengenai status pencekalan, kliennya ini disebutkan masih akan dilarang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan terhitung sejak 26 Desember 2019 lalu.
"Ya saya optimis [tak jadi tersangka]," pungkasnya.
Tak lama berselang, Benny Tjokro yang baru selesai diperiksa juga meninggalkan lokasi tersebut. Sebelum naik ke kendaraannya, dia sempat melemparkan senyum kepada awak media yang ramai menunggu.
"Tanya penasehat hukum kita aja," katanya sambil berlalu.
(dru) Next Article Malam Disanksi OJK, Pagi Bentjok Langsung Bayar Rp 5 M
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular