
Pemerintah Hapus Pungutan CPO, Begini Respons Produsennya
Monica Wareza, CNBC Indonesia
26 September 2019 11:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai keputusan pemerintah menunda untuk mengenakan tarif ekspor untuk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya didasarkan atas masih rendahnya harga jual saat ini. Asosiasi ini mendukung pemerintah untuk menahan pengenaan tarif ini.
Ketua Bidang Komunikasi GAPKI Tofan Mahdi mengatakan harga jual CPO saat ini masih terbilang rendah. Tak dikenakannya tarif saat ini justru dianggap untuk mendukung perkembangan industri sawit nasional.
"Harga minyak sawit sepanjang tahun 2019 memang masih sangat rendah dan pemerintah pasti sudah mempertimbangkan dengan baik semua aspek sebelum mengambil keputusan tersebut," kata Tofan kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/9/2019).
Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pungutan ekspor bagi produk minyak sawit dan turunannya hingga 1 Januari 2020.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019 sejak 1 Juni 2019 apabila harga CPO di atas US$ 570 per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya 50% dari pungutan penuh. Harga di atas US$ 620 kena pungutan ekspor 100%.
Nilai pungutan ekspor produk CPO 100% tarifnya US$ 50 per ton. Sedangkan bila 50% hanya US$ 25 per ton.
"Pungutan terhadap CPO walau harga di atas 570 kita tunda sampai dengan 1 Januari 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Selasa (24/9/2019).
(hps/hps) Next Article Sambut New Normal, Harga CPO Naik Hampir 10% dalam Sebulan
Ketua Bidang Komunikasi GAPKI Tofan Mahdi mengatakan harga jual CPO saat ini masih terbilang rendah. Tak dikenakannya tarif saat ini justru dianggap untuk mendukung perkembangan industri sawit nasional.
"Harga minyak sawit sepanjang tahun 2019 memang masih sangat rendah dan pemerintah pasti sudah mempertimbangkan dengan baik semua aspek sebelum mengambil keputusan tersebut," kata Tofan kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/9/2019).
Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pungutan ekspor bagi produk minyak sawit dan turunannya hingga 1 Januari 2020.
Nilai pungutan ekspor produk CPO 100% tarifnya US$ 50 per ton. Sedangkan bila 50% hanya US$ 25 per ton.
"Pungutan terhadap CPO walau harga di atas 570 kita tunda sampai dengan 1 Januari 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Selasa (24/9/2019).
(hps/hps) Next Article Sambut New Normal, Harga CPO Naik Hampir 10% dalam Sebulan
Most Popular