
Tak Ada Bank yang Berikan DP Rumah 0 Rupiah? Ini Kata BI
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 September 2019 15:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) pasrah apabila tidak ada bank yang bisa memberikan DP 0% untuk pembelian rumah. Padahal dalam ketentuannya BI membolehkan bank untuk memberikan kredit pemilikan rumah dengan DP 0%.
"Tidak apa [Jika Bank tidak bisa memberikan DP 0%]. Karena tergantung manajemen risiko bank sendiri. Dia juga lihat debitur mungkin. Jadi tidak pukul rata. Itu bagian risk management bank, tidak apa," ujar Kepala Departemen Kebijakan Makroprundensial BI Juda Agung di kantornya, Jumat (20/9/2019).
Hal itu diungkapkan Juda seiring dengan adanya bauran kebijakan yang ditetapkan oleh BI, untuk menaikkan rasio Loan to Value (LTV) di sektor properti, sebesar 5%-10% berlaku untuk kepemilikan rumah kedua atau seterusnya. Sementara kepemilikan pertama diserahkan kepada bank sepenuhnya.
Kenaikan LTV yang menyebabkan rendahnya uang muka alias down payment (DP) diharapkan mampu menggenjot penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ada pandangan bahwa DP yang rendah belum tentu mendorong permintaan KPR. Pasalnya, DP boleh turun tetapi bunga KPR yang tinggi menyebabkan angsuran bulanan selangit.
Mengutip data Suku Bunda Dasar Kredit (SBDK) keluaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata suku bunga KPR pada Mei 2019 adalah 8,9%. Turun tipis dibandingkan bulan sebelumnya yaitu 8,94%.
Melihat data OJK, penyaluran KPR tumbuh fluktuatif pada periode Juli 2018 sampai dengan Mei 2019. Pertumbuhan penyaluran kredit tertinggi terjadi pada Desember tahun lalu yang mencapai 1,61%. Sementara penyaluran kredit dari Desember 2018 terhadap Januari 2019 justru melambat 0,01%.
(roy/roy) Next Article Kabar Baik! Biaya Transfer ke Nasabah Dipangkas Jadi Rp 3.500
"Tidak apa [Jika Bank tidak bisa memberikan DP 0%]. Karena tergantung manajemen risiko bank sendiri. Dia juga lihat debitur mungkin. Jadi tidak pukul rata. Itu bagian risk management bank, tidak apa," ujar Kepala Departemen Kebijakan Makroprundensial BI Juda Agung di kantornya, Jumat (20/9/2019).
Hal itu diungkapkan Juda seiring dengan adanya bauran kebijakan yang ditetapkan oleh BI, untuk menaikkan rasio Loan to Value (LTV) di sektor properti, sebesar 5%-10% berlaku untuk kepemilikan rumah kedua atau seterusnya. Sementara kepemilikan pertama diserahkan kepada bank sepenuhnya.
Ada pandangan bahwa DP yang rendah belum tentu mendorong permintaan KPR. Pasalnya, DP boleh turun tetapi bunga KPR yang tinggi menyebabkan angsuran bulanan selangit.
Mengutip data Suku Bunda Dasar Kredit (SBDK) keluaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata suku bunga KPR pada Mei 2019 adalah 8,9%. Turun tipis dibandingkan bulan sebelumnya yaitu 8,94%.
Melihat data OJK, penyaluran KPR tumbuh fluktuatif pada periode Juli 2018 sampai dengan Mei 2019. Pertumbuhan penyaluran kredit tertinggi terjadi pada Desember tahun lalu yang mencapai 1,61%. Sementara penyaluran kredit dari Desember 2018 terhadap Januari 2019 justru melambat 0,01%.
(roy/roy) Next Article Kabar Baik! Biaya Transfer ke Nasabah Dipangkas Jadi Rp 3.500
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular