
Kabar Baik! Biaya Transfer ke Nasabah Dipangkas Jadi Rp 3.500
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
25 June 2019 16:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melakukan peningkatan batas atas (capping) transaksi yang dilakukan melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Peningkatan capping transaksi diterapkan pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan, memaparkan batas atas transfer dana yang saat ini maksimal Rp 500 juta akan berubah per 1 September nanti menjadi Rp 1 miliar. Layanan pembayaran reguler yang tadinya maksimal Rp 500 juta juga ditingkatkan menjadi Rp 1 miliar.
"Harapannya, dengan peningkatan capping ini semakin banyak pengusaha-pengusaha aktivitas usaha yang tadinya cuma Rp 500 juta per transaksi ini bisa jadi Rp 1 miliar per transaksi. Akan lebih efisien dan volumenya dan biayanya," kata Ery saat Media Briefing Penyempurnaan Layanan Sistem Kliring Nasional BI, Selasa (25/6/2019).
Sementara itu, untuk layanan kliring warkat debit maksimal masih Rp 500 juta. Begitu pun, layanan penagihan reguler untuk sementara masih sama, yakni Rp 500 juta. Adapun penetapan batas atas Rp 500 juta telah diberlakukan sejak Mei 2013.
Selain menetapkan capping baru, BI juga menetapkan kebijakan pricing yang bertujuan meningkatkan efisiensi harga, menjangkau segmen Nasabah
yang lebih luas (financial inclusion), dan mendorong penggunaan Transfer Dana perbankan.
"Ke depan kita akan mengurangi biaya ini untuk layanan trasfer dana dari BI ke bank tadinya Rp 1.000 menjadi Rp 600. Kemudian, layanan transfer dana dari bank ke nasabah yang tadinya Rp 5.000 nanti ke depan maksimal Rp 3.500," tambah Ery.
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.
Penyempurnaan SKNBI ini merupakan bagian dari blue print visi sistem pembayaran Indonesia 2025 yang beberapa waktu lalu dirilis oleh Gubernur BI. Pokok-pokok penyempurnaan yang dilakukan akan berlaku 1 September mendatang.
(roy/roy) Next Article Wow! Sepanjang 2020, BI Injeksi Perbankan Rp 726,57 Triliun
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan, memaparkan batas atas transfer dana yang saat ini maksimal Rp 500 juta akan berubah per 1 September nanti menjadi Rp 1 miliar. Layanan pembayaran reguler yang tadinya maksimal Rp 500 juta juga ditingkatkan menjadi Rp 1 miliar.
"Harapannya, dengan peningkatan capping ini semakin banyak pengusaha-pengusaha aktivitas usaha yang tadinya cuma Rp 500 juta per transaksi ini bisa jadi Rp 1 miliar per transaksi. Akan lebih efisien dan volumenya dan biayanya," kata Ery saat Media Briefing Penyempurnaan Layanan Sistem Kliring Nasional BI, Selasa (25/6/2019).
Selain menetapkan capping baru, BI juga menetapkan kebijakan pricing yang bertujuan meningkatkan efisiensi harga, menjangkau segmen Nasabah
yang lebih luas (financial inclusion), dan mendorong penggunaan Transfer Dana perbankan.
"Ke depan kita akan mengurangi biaya ini untuk layanan trasfer dana dari BI ke bank tadinya Rp 1.000 menjadi Rp 600. Kemudian, layanan transfer dana dari bank ke nasabah yang tadinya Rp 5.000 nanti ke depan maksimal Rp 3.500," tambah Ery.
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.
Penyempurnaan SKNBI ini merupakan bagian dari blue print visi sistem pembayaran Indonesia 2025 yang beberapa waktu lalu dirilis oleh Gubernur BI. Pokok-pokok penyempurnaan yang dilakukan akan berlaku 1 September mendatang.
(roy/roy) Next Article Wow! Sepanjang 2020, BI Injeksi Perbankan Rp 726,57 Triliun
Most Popular