Awal September, Biaya Transaksi & Pajak Final ETF Dihapus!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
28 August 2019 18:26
BEI telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal insentif.
Foto: Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan BEI/Syahrizal Sidik

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan insentif penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final untuk instrumen derivatif Exchange Traded Fund (ETF) atau reksa dana yang bisa ditransaksikan di bursa, akan mulai berlaku pada 1 September 2019.

BEI telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengimplementasikan kedua insentif tersebut.

"Sudah kita dapatkan konfirmasi persetujuan dari OJK untuk bursa bersama dengan KPEI [Kliring Penjaminan Efek Indonesia], KSEI [Kustodian Sentral Efek Indonesia] diizinkan memberikan insentif pelaku pasar utama diler partisipan di pasar sekunder dalam bentuk peniadaan levy fee, berlaku 1 September," kata Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi di Jakarta, Rabu (28/8/2019).


Otoritas bursa memang tengah berupaya meramaikan pasar ETF untuk meningkatkan likuiditas produk tersebut di pasar modal mengingat belum banyak investor yang berinvestasi, padahal produk ETF sudah banyak ditransaksikan di pasar modal luar negeri.

BEI telah melakukan mediasi dengan Ditjen Pajak membahas mengenai rencana insentif penghapusan pajak bagi instrumen efek berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) seperti Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dan ETF.

ETF adalah kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dicatat dan diperdagangkan di bursa efek seperti halnya saham.

BEI bersama Self Regulatory Organization (SRO) yakni KSEI dan KPEI akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan adanya perubahan terkait peniadaan biaya transaksi tersebut.

Alasan peniadaan biaya transaksi mengingat pendapatan BEI dari levy fee juga masih minim. BEI mencatat aktivitas transaksi ETF masih di bawah Rp 100 juta per tahun.

Saat ini diler partisipan dikenakan biaya yang sama dengan anggota bursa yang lain untuk membeli pasokan saham yang dijadikan aset dasar produk ETF. Beberapa anggota bursa yang sudah menjadi diler partisipan antara lain Indo Premier Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, Philip Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Bahana Sekuritas.

Pada saat yang bersamaan, BEI juga mengantongi ijin dari DJP mengenai interpretasi penghapusan pajak final. Saat ini, Kemenkeu memberlakukan tarif final untuk transaksi bursa sebesar 0,01%. BEI menyebut, aturan ini juga akan berlaku efektif pada September mendatang.

"Ketentuan yang ada memang transaksi pasar sekunder ETF masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk pengenaan pajak final," kata Hasan, menambahkan.


(tas/tas) Next Article Incar Investor Ritel & Institusi, Panin AM Rilis ETF Perdana

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular