Bikin ETF Bakal Semarak Kayak Saham, Begini Strategi BEI

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 November 2020 12:12
ETF
Foto: ETF

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian regulasi perihal jenjang perubahan harga maksimum atau maximum price movement dalam perdagangan reksa dana yang dapat diperdagangkan di bursa atau Exchange-Traded Fund (ETF).

Maximum price movement sebelumnya hanya ditetapkan sebanyak 10 tick atau 10 kali fraksi harga ETF dan saat ini telah disesuaikan menjadi tidak terbatas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-C tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Di Bursa.

Upaya tersebut dilakukan regulator untuk meningkatkan transaksi ETF.

"Di ketentuan baru tidak lagi dibatasi, dengan adanya peniadaan pembatasan price movement, kami berharap investor dan diler partisipan akan melihat ini bagian dari relaksasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam melakukan transaksi perdagangan," kata Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (10/11/2020).

Hasan menjelaskan, perdagangan ETF berkembang cukup signifikan sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini.

Hal ini ditandai oleh 45 ETF yang telah tercatat di BEI sampai dengan Oktober 2020 dan jumlah dana kelolaan alias asset under management (AUM) ETF yang mencapai Rp 13,3 triliun.

Saat ini, tercatat perdagangan ETF sudah menarik minat 22 perusahaan manajer investasi (MI) dan 7 sekuritas anggota bursa (AB) yang terdaftar sebagai Dealer Partisipan.

Tidak hanya itu, kata Hasan, inovasi tersebut juga diharapkan akan lebih memudahkan Dealer Partisipan ETF dalam memberikan kuotasi ETF sesuai dengan volatilitas pasar dan spread yang diperlukan oleh Dealer Partisipan.

Dealer Partisipan adalah AB yang bekerja sama dengan MI pengelola ETF untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan ETF.

"Kami juga berharap perdagangan ETF akan semakin likuid dan lebih banyak transaksi yang dapat terjadi di pasar sekunder," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo menyampaikan, dengan perubahan regulasi ini diharapkan bisa mendorong investor untuk melakukan transaksi ETF dan mendiversikasi investor di pasar modal.

"Produk ini harapannya akan semakin marak sebagaimana layaknya saham di market yang lain, aturan ini diharapkan mampu memperluas audience investor yang ada," ujar Laksono.

ETF adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

BEI menjelaskan, meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.

ETF, BEIFoto: ETF, BEI
ETF, BEI

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jurus BEI Dorong Transaksi ETF di Pasar Sekunder

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular