Demi Kepatuhan, Apakah Tax Amnesty Jilid II Perlu?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 August 2019 10:04
Wacana pemberlakuan amnesti pajak atau tax amnesty kembali mengemuka.
Foto: CNBC Indonesia TV
Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana pemberlakuan amnesti pajak atau tax amnesty kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak menutup kemungkinan untuk kembali menggulirkan kebijakan tersebut.

Pernyataan Sri Mulyani mengenai kemungkinan penerapan tax amnesty untuk kedua kalinya ini terungkap saat melakukan sesi tanya jawab dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani beberapa waktu lalu.

"Kalau di dunia ini mungkin, itu semuanya mungkin, semua pengusaha aja kan harus optimistis. Apa itu yang terbaik [amnesti pajak], kita pikirkan sama-sama deh," kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan Rosan perihal kemungkinan tax amnesty jilid II.


Wacana tersebut lantas memantik suara dari kalangan pengusaha, terutama yang sudah mengikuti tax amnesty jilid pertama. Bagi pengusaha, tax amnesty sah-sah saja kembali digulirkan, namun akan meninggalkan 'noda hitam'.

"Tax amnesty [jilid II] orang akan mikir nanti ada jilid III dan seterusnya," ungkap Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama dalam sebuah diskusi, Rabu (14/8/2019).

Siddhi tak memungkiri, masih ada kalangan pengusaha yang belum berpartisipasi dalam tax amnesty jilid pertama. Hal tersebut terlihat jelas dari jumlah wajib pajak (WP) terdaftar yang relatif minim.

"Kita tidak bicara perlu atau tidaknya tax amnesty, tapi caranya bagaimana mengakomodir, dengan cara apa mereka bisa masuk sistem," jelasnya.

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai, penerapan tax amnesty jilid II hanya akan membuat kepercayaan pembayar pajak berkurang. Tak hanya itu, kebijakan ini akan menimbulkan rasa iri bagi sebagian pengusaha patuh pajak.

"Kalau ada jilid II, gimana mereka yang sudah patuh? Dalam teori, tax amnesty itu pengampunan sekali seumur hidup, agar tidak beri kesempatan mereka melakukannya lagi," katanya.

Piter memahami, tax amnesty bisa secara instan mendongkrak penerimaan negara. Namun, menurut dia, pemberlakuan tax amnesty justru hanya menimbulkan persepsi negatif pengusaha terhadap pemerintah.

"Pemerintah kepepet anggaran iya, tapi jangan jadikan tax amnesty sebagai caranya. Ini berpotensi merubah perilaku pada pembayar pajak. Pada umumnya tax amnesty ini bukan untuk nambah anggaran tapi untuk kepatuhan," tegas Piter.

Dalam kesempatan sama, praktisi pajak dari DDTC, yaitu Danny Darussalam memandang, pemerintah harus memiliki alasan-alasan yang konkret apabila benar-benar mengakomodasi penerapan tax amnesty jilid kedua.

"Jangan-jangan yang dulu enggak ikut, ternyata sekarang enggak ada pilihan lain karena data sudah dipegang otoritas pajak. Banyak negara terjebak dalam penerimaan jangka pendek," tegasnya.

"Ini kebijakan dari negara, harus ada justifikasi kuat untuk mengadakan tax amnesty. Mereka [pengusaha] berharap pengampunan pajak di berikutnya, ini menjadi tidak menarik lagi," kata Danny.

Amnesti pajak jilid I sudah berakhir pada 31 Maret 2017. Ketika itu Sri Mulyani Indrawati menilai pelaksanaan pengampuan pajak itu telah berlangsung cukup baik. Tercatat penerimaan pada saat ditutup itu mencapai Rp 130 Triliun, deklarasi harta Rp 4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp 46 Triliun.

"Dari sisi angka tebusan dan yang harta dideklarasikan, saya rasa sudah sangat besar. Wajib Pajak yang sangat besar sebagian besar sudah ikut. Jumlah yang dilaporkan signifikan dari Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak (WP) badan, dibandingkan dari negara-negara lain. Itu cukup baik," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (31/3/2017).

Simak bagaimana negara lain menarik pajak Google.

[Gambas:Video CNBC]

(tas) Next Article Duit Hasil Tax Amnesty Sudah Boleh 'Kabur' Nih, Bahayakah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular