
Garuda Bayar Lunas Sanksi Poles Lapkeu
Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 August 2019 15:11

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyampaikan telah menyelesaikan semua sanksi yang dikenakan bursa karena dampak penurunan
Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan sanksi ini telah dipenuhi sesuai dengan tenggat waktu yang telah diberikan bursa, yakni selambatnya pada 26 Juli 2019 lalu. Terdiri dari penyajian kembali laporan keuangan kuartal I-2019, public expose insidentil dan denda senilai Rp 250 miliar.
"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa seluruh sanksi adminitratif atas pelenggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan telah dipenuhi dengan tenggat waktu yang diberikan," kata Fuad dalam keterbukaan informasinya Jumat (2/8/2019).
Adapun perusahaan diwajibkan untuk memenuhi sanksi tersebut karena langkah salah saji atas laporan keuangan tahunan 2018. Dalam laporan keuangan tahunan tersebut, perusahaan menyatakan telah mengantongi laba bersih untuk kinerjanya, namun pencapaian ini malah dipertanyakan oleh komisarisnya.
Alhasil, perusahaan diharuskan untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan tahunan 2018 sekaligus laporan keuangan kuartal I-2019.
Tak hanya itu, perusahaan juga diharuskan membayarkan denda atas pelanggaran ini.
Bapan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memerintahkan Garuda untuk menghentikan kerja sama dengan mitra kerjanya yang memberikan pendapatan 'semu' di laporan keuangan tersebut.
(hps/hps) Next Article Bos Garuda Buka-bukaan Soal Putus Kontrak 135 Pilot
Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan sanksi ini telah dipenuhi sesuai dengan tenggat waktu yang telah diberikan bursa, yakni selambatnya pada 26 Juli 2019 lalu. Terdiri dari penyajian kembali laporan keuangan kuartal I-2019, public expose insidentil dan denda senilai Rp 250 miliar.
"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa seluruh sanksi adminitratif atas pelenggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan telah dipenuhi dengan tenggat waktu yang diberikan," kata Fuad dalam keterbukaan informasinya Jumat (2/8/2019).
Adapun perusahaan diwajibkan untuk memenuhi sanksi tersebut karena langkah salah saji atas laporan keuangan tahunan 2018. Dalam laporan keuangan tahunan tersebut, perusahaan menyatakan telah mengantongi laba bersih untuk kinerjanya, namun pencapaian ini malah dipertanyakan oleh komisarisnya.
Alhasil, perusahaan diharuskan untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan tahunan 2018 sekaligus laporan keuangan kuartal I-2019.
Tak hanya itu, perusahaan juga diharuskan membayarkan denda atas pelanggaran ini.
Bapan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memerintahkan Garuda untuk menghentikan kerja sama dengan mitra kerjanya yang memberikan pendapatan 'semu' di laporan keuangan tersebut.
(hps/hps) Next Article Bos Garuda Buka-bukaan Soal Putus Kontrak 135 Pilot
Most Popular