
BEI Ingatkan Garuda, Restatement & Sanksi Denda Tepat Waktu
Monica Wareza, CNBC Indonesia
01 July 2019 10:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan tak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyangkut permintaan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018.
Tenggat waktu yang diberikan BEI bersifat mengikat dan selama masa tersebut bursa akan memantau pergerakan harga saham serta transaksi perdagangannya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan hingga saat ini bursa memutuskan belum merasa perlu untuk menghentikan sementara (suspensi) saham GIAA. Namun jika nanti perusahaan tak tepat waktu dalam menyampaikan permintaan bursa maka hal ini akan menjadi pertimbangan.
"Kami samakan Garuda Indonesia dengan perusahaan yang lain. Prosesur suspensi mengikuti ketentuan yang ada. Pada saat ini kami akam monitor dengan ketat, kalau analoginya sebagai wali kelas kami tidak ingetin anak-anak kami kena sanksi," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Dia menjelaskan, jika nanti penyampaian restatement melewati batas waktu yang diberikan bursa, maka terdapat beberapa sanksi yang akan dikenakan. Jika 'molor' sampai maksimal 30 hari maka akan dikirimkan surat peringatan (SP), keterlamnatan 30 hari berikutnya akan dikenakan SP 2 dan denda senilai Rp 50 juta dan 30 berikutnya akan dikenakan SP 3 dan denda Rp 150 juta.
"Tindak lanjut yang diminta oleh BEI dan OJK sudah jelas dari mereka. Kedepan kita pantau deadline dari penyampaian revisinya. Once melebihi dari jadwal maka kita akan lakukan tindakan. BEI akan cermati pergerakan harga saham, frekuensi dan volume pasar reguler nanti. Jadi sama-sama beri mereka kesempatan perbaikan," tambah dia.
Pekan lalu regulator dan otoritas pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda senilai total Rp 1,25 miliar kepada GIAA. Tak hanyah itu, perusahaan juga diharuskan untuk melakukan penyajian kembali laporan keuangannya untuk tahun buku 2018 dan interim kuart I-2019.
Garuda Siap Bayar Sanksi dari OJK & BEI
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Pokoknya Restrukturisasi! GIAA Juga Siapkan Penambahan Modal
Tenggat waktu yang diberikan BEI bersifat mengikat dan selama masa tersebut bursa akan memantau pergerakan harga saham serta transaksi perdagangannya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan hingga saat ini bursa memutuskan belum merasa perlu untuk menghentikan sementara (suspensi) saham GIAA. Namun jika nanti perusahaan tak tepat waktu dalam menyampaikan permintaan bursa maka hal ini akan menjadi pertimbangan.
"Kami samakan Garuda Indonesia dengan perusahaan yang lain. Prosesur suspensi mengikuti ketentuan yang ada. Pada saat ini kami akam monitor dengan ketat, kalau analoginya sebagai wali kelas kami tidak ingetin anak-anak kami kena sanksi," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Senin (1/7/2019).
"Tindak lanjut yang diminta oleh BEI dan OJK sudah jelas dari mereka. Kedepan kita pantau deadline dari penyampaian revisinya. Once melebihi dari jadwal maka kita akan lakukan tindakan. BEI akan cermati pergerakan harga saham, frekuensi dan volume pasar reguler nanti. Jadi sama-sama beri mereka kesempatan perbaikan," tambah dia.
Pekan lalu regulator dan otoritas pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda senilai total Rp 1,25 miliar kepada GIAA. Tak hanyah itu, perusahaan juga diharuskan untuk melakukan penyajian kembali laporan keuangannya untuk tahun buku 2018 dan interim kuart I-2019.
Garuda Siap Bayar Sanksi dari OJK & BEI
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Pokoknya Restrukturisasi! GIAA Juga Siapkan Penambahan Modal
Most Popular