Dirut Garuda Indonesia Patuhi Sanksi, Saham GIAA Melesat 6%

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
01 July 2019 10:40
Jumlah volume saham yang ditransaksikan mencapai 48,82 juta dengan nilai transaksi Rp 18,88 miliar.
Foto: Garuda Indonesia Tinjau Kembali Kerjasama dengan Mahata Aero Teknologi (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) rebound atau melesat lagi setelah manajemen perseroan memberikan pernyataan akan mengikuti sanksi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Harga saham Garuda hingga pukul 10.21 WIB pada pagi ini, Senin (1/7/2019), naik 6,56% ke level Rp 390/saham. Jumlah volume saham yang ditransaksikan mencapai 48,82 juta dengan nilai transaksi Rp 18,88 miliar.


Manajemen Garuda Indonesia kemarin mengelar konferensi pers merespons hasil audit pemeriksaan laporan keuangan perseroan tahun 2018 yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), OJK, dan BEI.

Manajemen menegaskan akan menjalankan keputusan dari Kemenkeu dan OJK.

"Kami berkomitmen menindaklanjuti dan menjalankan keputusan regulator sebaik baiknya," kata I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Utama Garuda Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Pria yang akrab disapa Ari Askhara itu didampingi oleh para direksi dan komisaris Garuda lainnya, termasuk Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo.

Ia juga mengatakan terus berkomunikasi dengan regulator sehingga setiap tindakan sesuai dengan keputusan regulator. Pihak manajemen juga akan berjanji menuntaskan segala keputusan Kemenkeu dan OJK dalam 14 hari, termasuk soal sanksi denda dan perbaikan laporan keuangan atau penyajian kembali (restatement).

Dalam sanksi yang diberikan Kemenkeu, OJK, dan BEI, Garuda diharuskan memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan (LKT) 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT 2019 yang dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

Garuda Evaluasi Kerja sama Mahata

(hps/tas) Next Article Restrukturisasi Mau Kelar, Saham Garuda (GIAA) Terbang Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular