Wajib Restatement Lapkeu, Garuda Bakal Tak Jadi Cetak Laba?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
30 June 2019 17:33
Garuda diberikan waktu selama 14 hari semenjak dari pengumuman otoritas keuangan soal pelanggaran laporan keuangan.
Foto: cover topik/Garuda baru Dalam/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sanksi yang ditujukan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) karena 'memoles' laporan keuangan 2018. Salah satunya adalah memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2018.

Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, mengaku sepenuhnya menghormati adanya putusan tersebut. Dia berjanji akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan sebaik baiknya.



"Garuda Indonesia juga akan terbuka, berkomunikasi lebih lanjut dan meminta advise kepada regulator, dalam hal ini terkait dengan pemenuhan kewajiban perusahaan atas hasil putusan tersebut", ungkap pria yang akrab disapa Ari Askhara itu di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Garuda Indonesia memang secara mengejutkan mencatatkan kinerja cemerlang pada 2018. Bukan hanya mampu memangkas kerugian dibandingkan tahun sebelumnya, tapi perusahaan justru mencetak laba bersih US$ 809,84 ribu atau Rp 11,33 miliar (Rp14.000/US$).



Namun, rupanya untung itu didapat dari hasil 'polesan'. Kejanggalan pada laporan keuangan ini bermula dari perolehan laba bersih tahun 2018 yang diselamatkan dari satu perjanjian kerja sama dengan dengan PT Mahata Aero Teknologi (MAT) bernilai US$ 239,94 juta atau setara Rp 3,41 triliun (kurs Rp 14.200/US$).

Jika tidak ada pencatatan perolehan pemasukan dari perjanjian tersebut, perusahaan semestinya merugi. Sebab, total beban usaha yang dibukukan perusahaan tahun lalu mencapai US$ 4,58 miliar di mana US$ 206,08 juta lebih besar dibandingkan total pendapatan tahun 2018.

Ari Askhara tidak menjelaskan secara detail mengenai laporan keuangan yang akan disajikan kembali. Yang jelas, dia menegaskan bahwa akan ada perubahan dari laporan yang sudah disajikan sebelumnya.

"Dengan adanya penyajian kembali kami, nanti tentunya akan berubah. Memang kita sedang menyampaikan, bahwa bila pun itu disajikan kembali, tidak ada rasio-rasio yang dilanggar, khususnya untuk di debt to equity ratio-nya 2,5%. Itu di bawah 2,5%," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol, menegaskan bahwa jajaran komisaris juga akan memenuhi arahan regulator.

"Posisi komisaris, bahwa kami akan mendorong dan mengawal direksi untuk melaksanakan keputusan regulator. Jadi kita akan pelajari apa yang diharapkan tentunya dan kegiatan tindak lanjutnya akan dilakukan," pungkasnya.

Saksikan video 'Simak! Pernyataan Kemenkeu Soal Pelanggaran Lapkeu Garuda'

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi) Next Article Sowan ke Menhub, Bos Baru Garuda Bahas Harga Tiket Pesawat

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular