Kontrak Garuda Janggal, BPK Sempat Cecar Direksi Mahata

Syarizal Sidik, CNBC Indonesia
31 July 2019 16:05
BPK sempat mendatangi kantor Mahata untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kemampuan perusahaan tersebut untuk memenuhi kontrak.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam kontrak kerja sama antara PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dengan PT Mahaha Aero Technology (MAT).

BPK sempat mendatangi kantor Mahata untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kemampuan perusahaan tersebut untuk memenuhi kontrak.

"Mahata juga kami datangi kantornya dan tanyakan direksinya bagaimana perusahaan yang baru berdiri setahun bisa tanda tangan kerja sama tersebut," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Senin (29/07/2019).


Achsanul sempat mempertanyakan bagaimana mungkin perusahaan yang cuma punya modal disetor Rp 15 miliar harus menanggung utang Rp 3,35 triliun atau US$ 239 juta ke Garuda.

"Waktu itu kami minta, hingga akhir Juni ada langkah-langkah yang dilakukan untuk menyediakan dana US$ 239 juta. Agar tagihan Garuda ke Mahata merupakan tagihan yang riil," tegas Achsanul.

BPK tidak ingin tagihan tersebut hanya untuk memperbesar penerimaan Garuda. Minimal Mahata harus menyediakan Bank Guarantee senilai pendapatan tersebut.

"Saya raya sulit untuk dua-duanya mereka penuhi saat itu. Faktanya, selama 2018 atau selama periode perjanjian tidak ada alat (wifi) yang di pasang di pesawat. Bagaimana mungkin alat belum dipasang, penerimaan sudah diakui," jelasnya.


Menurut Achsanul, sebagai perusahaan publik, seharusnya Garuda tidak perlu "memoles" laporan keuangan agar terlihat mencetak laba yang dipaksakan dengan melakukan financial engineering.

Dia menegaskan bawah memang wajar bila Garuda masih merugi, namun jangan sampai manajemen melakukan hal yang konyol dengan menipu market.

Oleh karena itu, BPK menyampaikan tiga rekomendasi atas laporan keuangan maskapai dengan kode saham GIAA tersebut, antara lain: Pertama, menghentikan kerja sama dengan Mahata Aero Technology. Perjanjian ini tidak sesuai dengan kaidah-kaidah standar akuntansi.


Kedua, Garuda harus melakukan restatement terhadap laporan keuangan 2018. Ketiga, BPK memberikan surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN agar memberikan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit Laporan Keuangan Garuda 2018.

"Jangan sampai investor yang membeli saham Garuda merasa ditipu, karena ini tidak bagus," pungkasnya.

Manajemen sudah memenuhi sanksi yang diberikan yakni menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan 2018. Hasilnya, induk usaha Citilink Indonesia dan GMF Aeroasia ini mengalami kerugian US$ 175 juta atau setara Rp 2,45 triliun.



(hps/hps) Next Article BPK Akan Evaluasi Lapkeu Garuda 2018

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular