Kasus Garuda, BPK: Jangan Sampai Investor Merasa Ditipu!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
31 July 2019 15:15
Mencuatnya kasus pemolesan laporan keuangan emiten penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menjadi pelajaran berharga.
Foto: Garuda Indonesia (REUTERS/Darren Whiteside/File Photo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mencuatnya kasus pemolesan laporan keuangan emiten penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan BUMN, apalagi yang sudah berstatus perusahaan publik (emiten) yang tak boleh main-main melaporkan kinerja keuangan.

Persoalan ini disoroti oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Acshanul Qosasi. Berdasarkan temuan timnya, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan Garuda tahun buku 2018.

Dalam laporan itu tertulis adanya transaksi dengan PT Mahata Aero Technology selaku rekanan penyedia jasa WiFi di pesawat sebesar US$ 239 juta yang ditetapkan sebagai pendapatan.


Selidik punya selidik, BPK sudah mewawancarai manajemen perusahaan startup tersebut, dan ternyata dari jangka waktu perjanjian di 2018, tidak ada satu pun alat yang dipasang Mahata di pesawat Garuda.

"Bagaimana alat belum dipasang penerimaan sudah diakui, ini tidak boleh dilakukan," kata mantan Komisaris Link-Net ini saat wawancara eksklusif dengan CNBC Indonesia, Senin (29/07/2019).

Menurut dia, sebagai perusahaan publik, seharusnya Garuda tidak perlu "memoles" laporan keuangan agar terlihat mencetak laba yang dipaksakan dengan melakukan financial engineering.

Dia menegaskan bawah memang wajar bila Garuda masih merugi, namun jangan sampai manajemen melakukan hal yang konyol dengan menipu market.

Oleh karena itu, BPK menyampaikan tiga rekomendasi atas laporan keuangan maskapai dengan kode saham GIAA tersebut, antara lain: Pertama, menghentikan kerja sama dengan Mahata Aero Technology. Perjanjian ini tidak sesuai dengan kaidah-kaidah standar akuntansi.

Kedua, Garuda harus melakukan restatement terhadap laporan keuangan 2018. Ketiga, BPK memberikan surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN agar memberikan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit Laporan Keuangan Garuda 2018.

"Jangan sampai investor yang membeli saham Garuda merasa ditipu, karena ini tidak bagus," pungkasnya.

Manajemen sudah memenuhi sanksi yang diberikan yakni menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan 2018. Hasilnya, induk usaha Citilink Indonesia dan GMF Aeroasia ini mengalami kerugian US$ 175 juta atau setara Rp 2,45 triliun.

Hasil ini berbeda jauh dengan hasil laporan awal, di mana GIAA mampu meraih keuntungan US$ 5 juta atau setara Rp 70,02 miliar.


Garuda diminta jangan ulangi langkah konyol.

[Gambas:Video CNBC]

(tas) Next Article Singapore Airlines Masuk Garuda Indonesia, Bakal Bikin Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular