
Ini Borok Keuangan 4 BUMN di Ujung Periode I Jokowi
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
30 July 2019 11:26

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Lalu ada juga BUMN sektor keuangan yakni Asuransi Jiwasraya yang tengah menghadapi masalah. Asuransi jiwa pelat merah ini terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.
Problem kesulitan likuiditas menjadi alasan keterlambatan pembayaran yang disampaikan oleh perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo terdapat di produk bancassurance. Nilainya mencapai Rp 802 miliar.
Ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya. Yakni Bank Tabungan Negara (BTN), Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pembayaran tentatif pokok pemegang polis yang mengalami tunggakan pembayaran klaim jatuh tempo akan dilakukan mulai kuartal II-2019. Pembayaran pokok klaim polis yang jatuh tempo diharapkan selesai 2019.
Cara lain yang ditempuh adalah upaya organik sumber arus kas.
Sebelumnya, Jiwasraya menawarkan skema roll over kepada pemegang polis yang pembayaran klaim ditunda. Produk JS Saving Plan yang ditunggak mencapai Rp 805 miliar.
Skema roll over yang ditawarkan dalam bentuk perpanjangan masa polis selama satu tahun dengan tawaran bunga 7%. Selama perpanjangan tersebut manajemen Jiwasraya akan membayarkan bunga di muka mencapai 7% per tahun atau 7,4% nett per tahun.
Adapun laporan keuangan perusahaan juga dianggap janggal. Dalam laporan keuangan 2018 disebutkan bahwa laba bersih mencapai Rp 2,4 triliun. Padahal keuntungan riilnya hanya Rp 360 miliar, ini yang mengindikasikan adanya kebohongan publik.
Prahara Gagal Bayar Jiwasraya
[Gambas:Video CNBC] (hps/tas)
Lalu ada juga BUMN sektor keuangan yakni Asuransi Jiwasraya yang tengah menghadapi masalah. Asuransi jiwa pelat merah ini terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.
Problem kesulitan likuiditas menjadi alasan keterlambatan pembayaran yang disampaikan oleh perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo terdapat di produk bancassurance. Nilainya mencapai Rp 802 miliar.
Ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya. Yakni Bank Tabungan Negara (BTN), Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pembayaran tentatif pokok pemegang polis yang mengalami tunggakan pembayaran klaim jatuh tempo akan dilakukan mulai kuartal II-2019. Pembayaran pokok klaim polis yang jatuh tempo diharapkan selesai 2019.
Cara lain yang ditempuh adalah upaya organik sumber arus kas.
Sebelumnya, Jiwasraya menawarkan skema roll over kepada pemegang polis yang pembayaran klaim ditunda. Produk JS Saving Plan yang ditunggak mencapai Rp 805 miliar.
Skema roll over yang ditawarkan dalam bentuk perpanjangan masa polis selama satu tahun dengan tawaran bunga 7%. Selama perpanjangan tersebut manajemen Jiwasraya akan membayarkan bunga di muka mencapai 7% per tahun atau 7,4% nett per tahun.
Adapun laporan keuangan perusahaan juga dianggap janggal. Dalam laporan keuangan 2018 disebutkan bahwa laba bersih mencapai Rp 2,4 triliun. Padahal keuntungan riilnya hanya Rp 360 miliar, ini yang mengindikasikan adanya kebohongan publik.
Prahara Gagal Bayar Jiwasraya
[Gambas:Video CNBC] (hps/tas)
Next Page
Pos & Nasib Bisnis Logistik
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular