Mau Dibawa ke Mana Kasus Asuransi Jiwasraya?

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
24 July 2019 11:09
Komisi VI DPR RI dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tertutup kemarin, Selasa (24/7/2019).
Foto: Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR RI dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tertutup kemarin, Selasa (24/7/2019). RDP digelar guna menelisik akar persoalan kasus gagal bayar polis produk JS Saving Plan Bancassurance yang dihadapi perseroan.

Turut hadir Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo. Keduanya memaparkan kondisi Jiwasraya yang sebenarnya tanpa kehadiran wartawan di ruang rapat.

Usai rapat, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menyatakan Jiwasraya membutuhkan rencana bisnis yang lebih membumi supaya bisa bangkit kembali. Penerbitan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) senilai Rp 500 miliar dengan kupon 11,25% per tahun dinilai belum maksimal.

"Komisi VI melihat perlu dibuat bisnis plan yang lebih membumi yang bisa direalisasikan sehingga bisa betul-betul bisnis Jiwasraya bisa sustain," kata Azam di Gedung DPR, Selasa (23/7/2019).

Menurut Azam, solusinya tidak perlu besar, lebih baik mengeluarkan solusi kecil namun bisa memberi dampak cepat. Jiwasraya bisa memakai solusi 'membumi' dengan cara bekerja sama dengan BUMN Karya dari Kementerian BUMN.

"Saya rasa [BUMN] Karya-Karya punya kemampuan untuk bantu itu dan kita dukung. Penting ada solusi. Jangan sampai tidak ada solusi sehingga masyarakat panik," ujar Azam.

Komisi VI DPR juga meminta pemegang saham PT Asuransi Jiwasraya turun tangan dalam mengatasi kasus gagal bayar polis produk JS Saving Plan Bancassurance kepada nasabah. Diketahui Jiwasraya merupakan BUMN yang dimiliki negara dalam hal ini Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Rini Soemarno.

"Perusahaan sedang berusaha untuk itu [pulih kembali]. DPR mendorong pemegang saham untuk turun tangan. Masyarakat jangan panik," tambahnya.

Untuk itu, komisi VI DPR akan memanggil mantan-mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya dari periode 2008 hingga 2018. Hal ini dilakukan guna menelisik masalah yang tengah dihadapi perseroan terkait gagal bayar polis produk JS Saving Plan Bancassurance sebesar Rp 802 miliar.

"Kita ingin mengundang direksi yang lalu. Pada masa lalu direksi menganggap benar meletakkan portofolionya benar, pada reksa dana, saham, benar barangkali," tutur Azam.

Azam menjelaskan, baik pemegang saham maupun direksi-direksi terdahulu bertanggung jawab atas kasus gagal bayar perseroan. Direksi atau komisaris yang sudah selesai menjabat dinilai kerap tidak bertanggung jawab atas pengelolaan perseroan setelahnya. Padahal mungkin saja masih menyimpan masalah.

"Kita ingin mendengar direksi dan komisaris sebagai pelajaran ke depan. Agar tidak begitu lagi," ucapnya.

Belum diketahui kapan pemanggilan direksi-direksi lama itu akan dilakukan. Komisi VI DPR menyerahkan penentuan jadwal kepada Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lain Gatot Trihargo. Namun, ia memastikan pertemuan akan dilaksanakan setelah tanggal 24 Agustus mendatang.


(dru) Next Article DPR Bahas Kasus Jiwasraya dalam Rapat Tertutup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular