Ini Penjelasan BEI Soal Pencabutan Suspensi Saham Jababeka

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 July 2019 12:37
Isu gagal bayar mengemuka paska adanya perubahan pengurus perseroan dalam RUPST yang berlangsung 26 Juni 2019 lalu.
Foto: Jababeka Berisiko Gagal Bayar Utang (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) mulai sesi pertama perdagangan Jumat (19/7/2019).

Pengumuman itu disampaikan otoritas bursa di laman keterbukaan informasi pada hari ini yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan.

Jababeka, dengan kode saham KIJA, sempat dihentikan sementara perdagangan sahamnya pada 8 Juli 2019 lalu oleh Bursa Efek Indonesia lantaran adanya potensi gagal bayar atas surat utang global senilai US$ 300 juta yang diterbitkan anak usaha KIJA. Isu gagal bayar mengemuka paska adanya perubahan pengurus perseroan dalam RUPST yang berlangsung 26 Juni 2019 lalu.

"Bursa memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi pertama perdagangan tanggal 19 Juli 2019," tulis BEI, dalam pengumumannya.

Sayangnya, dalam pengumuman ini tidak dijelaskan, pencabutan sementara tersebut apakah otoritas bursa sudah yakin tidak ada isu yang beredar mengenai default utang seperti yang diutarakan manajemen baru di bawah kepemimpinan Sugiharto.

Pada pembukaan perdagangan Jumat, saham KIJA sempat dibuka terkoreksi ke level Rp 298 per saham.

Tak lama kemudian, saham KIJA menguat 0,66% ke level Rp 304 per saham. Jika dilihat secara tahun berjalan, saham KIJA menguat 10,14%.

Adapun, secara year to date, pelaku pasar asing melepas saham KIJA Rp 119,14 miliar di seluruh pasar. Saat ini nilai kapitalisasi pasar (market capitalization) Jababeka di BEI tercatat sebesar Rp 6,37 triliun. 
(hps/hps) Next Article Laba Jababeka di 2019 Capai Rp 119 M, Saham Terjerembab 54%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular