Tak Mau Ketinggalan, Saham Trikomsel Terbang 27% karena IMEI

tahir saleh, CNBC Indonesia
08 July 2019 12:55
Saham emiten peritel telepon seluler PT Trikomsel Oke Tbk, (TRIO) melesat hingga 26,67%.
Foto: Ilustrasi pengguna ponsel/REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten peritel telepon seluler PT Trikomsel Oke Tbk, (TRIO) melesat hingga 26,67% di level Rp 114/saham pada perdagangan sesi I Senin ini (8/7/2019) di tengah rilis laporan keuangan perseroan yang justru mengalami rugi bersih di kuartal I-2019.

Data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, saham TRIO berada di level Rp 114/saham, dengan nilai transaksi Rp 1,41 miliar dengan volume perdagangan 12,49 juta saham.

Hari ini asing sudah keluar (net sell) Rp 2,33 juta dan tahun berjalan (year to date) asing melepas Rp 843 juta. Pada periode year to date ini, saham TRIO minus 52%.


Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan di BEI 2 Juli lalu, perseroan juga baru mengumumkan rilis laporan keuangan kuartal I-2019. Pendapatan neto amblas 36% menjadi Rp 286,34 miliar dari periode kuartal I-2018 yakni Rp 445,14 miliar. Rugi bersih dialami sebesar Rp 3,28 miliar, padahal periode yang sama tahun sebelumnya untung Rp 48,58 miliar.

Pada Juni lalu, perseroan juga baru merilis laporan keuangan 2018, telat sekitar 2 bulan dari batas waktu sesuai aturan.

Dalam laporan keuangan ini, TRIO mencatatkan rugi bersih Rp 14,88 miliar, turun signifikan dibandingkan tahun 2017 yang tercatat Rp 188,42 miliar. Namun, yang menarik adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan memberikan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Dalam laporannya, KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, menyatakan basis dari disclaimer karena TRIO dan entitas anaknya mengalami rugi komprehensif sebesar Rp 16,7 miliar dan defisiensi ekuitas sebesar Rp 3,58 triliun.

"Selain itu, liabilitas jangka pendek konsolidasian melebihi aset lancar konsolidasian sebesar Rp 700,9 miliar,"" tulis laporan KAP yang terafiliasi dengan Crowe, salah satu anggota 10 besar KAP internasional.

Selain itu, tulis laporan, TRIO juga mengalami kekurangan arus kas untuk aktivitas operasinya. Rencana Perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mengharuskan pembayaran wajib angsuran pokok bagi kreditur separatis mulai tanggal 1 Januari 2018.

Namun demikian, pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo itu belum dibayar sampai dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian.

Tim Riset CNBC Indonesia juga mencatat saham berkode TRIO menjadi saham paling anjlok kedua di semester pertama ini dengan penurunan 78,81%.

Emiten ini bergerak dalam bidang perdagangan dan distribusi, perangkat telekomunikasi, termasuk telepon seluler, asesoris, suku cadang, voucher isi ulang prabayar dan pascabayar, gadget; dan layanan terutama yang berkaitan dengan industri telekomunikasi dan multimedia.

Saham-saham emiten telekomunikasi sebelumnya sempat mendapat sentimen positif dengan adanya pembatasan ponsel ilegal.

Rencana pemerintah menerapkan aturan verifikasi dan nomor identitas asli ponsel melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI). Rencananya regulasi ini akan diterbitkan 19 Agustus 2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan regulasi IMEI bertujuan untuk melindungi konsumen selain melindungi industri ponsel dalam negeri.

Bahkan pengguna bisa menyerahkan kode IMEI kepada kepolisian untuk diidentifikasi dan menindaklanjuti kasus pencurian berdasarkan pelacakan terhadap kode IMEI.

Regulasi EMEI Dorong Emiten Distributor Ponsel
[Gambas:Video CNBC]

Sekretaris Jenderal AIPTI Hendrik Karosekali mengungkapkan, pengaturan IMEI pada ponsel merupakan usulan dari pihaknya kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan sudah lama ditunggu oleh asosiasi dan produsen ponsel Tanah Air.

Menurutnya, aturan validasi IMEI ini ibarat STNK kendaraan dan sangat efektif mengeliminasi ponsel ilegal dengan menggunakan teknologi (DIRBS). Ini karena pengendalian Bea & Cukai dan Kementerian Perdagangan secara fisik belum mampu mengatasi hal tersebut.

Ia pun menjelaskan cara kerja dari sistem verifikasi IMEI ini.

Setiap ponsel memiliki nomer IMEI yang akan didaftarkan di dalam sistem DIRBS yang dikembangkan Kemenperin. Operator telekomunikasi kemudian memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI dari database Kemenperin.

"Setiap ponsel saat terhubung ke operator akan diperiksa oleh aplikasi tadi. Apabila nomor IMEI-nya terdaftar, maka proses koneksi akan berlanjut. Apabila tidak terdaftar, proses koneksi akan dihentikan alias diputus," jelasnya.



(tas) Next Article Gilak! Saham TRIO Melesat 752%, gegara IMEI atau Kinerja?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular