Bukan SD Darmono Penguasa Saham Jababeka, Tapi Bos Bank Panin

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
08 July 2019 11:38
Pemegang saham terbesar KIJA saat adalah Mu Min Ali Gunawan yang memegang 21,09% kepemilikan saham.
Foto: Setyono Djuandi Darmono/CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty
Jakarta, CNBC Indonesia - Nama Setyono Djuandi Darmono atau SD Darmono tak lagi tampak dalam jajaran pemegang saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA).

Dalam daftar pemegang saham yang dipublikasikan terakhir kali oleh perseroan pada Juni lalu, pemegang saham terbesar KIJA saat adalah Mu Min Ali Gunawan yang memegang 21,09% kepemilikan saham.


Lalu ada nama Islamic Development Bank (IDB) yang tercatat punya kepemilikan 10,93% dan PT Imakotama Investindo yang memiliki 6,16% saham.

Ada juga nama Setiawan Mardjuki (direktur) sebesar 0,17% dan Hadi Rahardja (komisaris) sebanyak 2,8%. Adapun investor publik tercatat sebanyak 58,85%.

SD Darmono mulai membangun Jababeka sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara pada 1989. Sampai saat ini Darmono memang masih tecatat sebagai presiden komisaris atau chairman KIJA.

Sementara itu, Mu Min Ali Gunawan merupakan pengusaha yang merupakan pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN).

Berita soal Jababeka kembali mencuat setelah perseroan menyampaikan keterbukaan informasi pekan lalu di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen perseroan mengungkapkan ada risiko gagal bayar atau default atas kewajiban pembayaran Notes yang diterbitkan anak usaha.

Secara rinci, risiko ini muncul akibat perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan.

Disebutkan, manajemen perseroan mengungkapkan perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang merupakan usulan dari Imakotama dan IDB, selaku pemegang saham perseroan masing-masing 6,387% dan 10,841% dari seluruh saham KIJA (saat RUPST 26 Juni 2019 berlangsung). Pemegang saham ini mengusulkan Sugiharto sebagai dirut dan Aries Liman sebagai Komisaris.

Usulan ini telah disetujui dalam RUPST dengan jumlah suara setuju sebesar 52,117%. "[ini] dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi Notes yang tepat diterbitkan perseroan," tulis manajemen KIJA.

"Dengan terjadinya perubahan pengendalian dalam perseroan, sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes yang diterbitkan oleh Jababeka International BV, anak usaha KIJA, maka perseroan/Jababeka International berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga," tulis keterangan KIJA tersebut.

Jika perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, "maka perseroan/Jababeka interantional akan berada dalam keadaan lalai atau default."

"Kondisi lalai atau default tersebut mengakibatkan perseroan atau anak usaha perseroan lainnya menjadi dalam keadaan default pula terhadap masing-masing kreditor mereka lainnya. Dampak terhadap kondisi keuangan dan proyeksi keuangan: perseroan dan anak anak perusahaan tertentu dari KIJA akan berada dalam keadaan lalai atau default."

Kinerja Keuangan Kuartal I-2019
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Akhirnya Muncul! Darmono Buka Suara Soal Kondisi Jababeka

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular