Setelah Bakrie Telecom, Giliran Lapkeu Bakrieland Bermasalah

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
01 July 2019 11:36
Dua emiten grup Bakrie mendapat sanksi dari BEI baik penghentian perdagangan saham sementara (suspensi) maupun denda.
Foto: Bakrie Tower (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kesulitan keuangan yang dialami kelompok usaha Bakrie membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) harus memberikan sanksi tegas.

Dalam kurun waktu sebulan, dua emiten grup Bakrie mendapat sanksi dari BEI baik penghentian perdagangan saham sementara (suspensi) maupun denda.


Pada Senin ini (1/7/2019), giliran PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mendapat sanksi dari BEI karena belum menyerahkan laporan keuangan tahun buku 2018, dan belum membayar denda keterlambatan pelaporan.

Alhasil, BEI memutuskan untuk kembali menghentikan sementara perdagangan saham ELTY hari ini dan memberikan tambahan denda sebesar Rp 150 juta.

Saham ELTY diperdagangkan terakhir di level Rp 50/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 2,18 triliun. Data perdagangan tidak merangkum rekam jejak saham ELTY bahkan dalam 5 tahun terakhir. 

Keterbukaan informasi terakhir di BEI diumumkan perseroan pada 26 Juni lalu. Isinya, soal pemberitahuan bahwa penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPS) yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 18 Juli 2019 ternyata ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sebelumnya pada 31 Mei 2019 BEI menghentikan sementara perdagangan emiten telekomunikasi milik kelompok Bakrie, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).

Dalam keterbukaan informasi, BEI menyebutkan alasan suspensi BTEL kali ini adalah karena perusahaan memperoleh 'Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer)' dari akuntan public (KAP) selama 2 tahun berturut-turut, yaitu periode 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017.

Menanggapi keputusan tersebut, manajemen BTEL buka suara dan menyampaikan bahwa opini disclaimer diberikan karena proses restrukturisasi Wesel Senior oleh Bakrie Telecom Pte. Ltd belum selesai atau masih dalam tahap finalisasi.

Alhasil, KAP menilai perusahaan belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Desember 2014.

Manajemen perusahaan menambahkan bahwa aktivitas bisnis BTEL masih berjalan seperti biasa dan terkait proses restrukturisasi tersebut, perusahaan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur agar dapat segera diselesaikan.

Perusahaan juga akan menyelenggarakan public expose insidentil untuk memberikan penjelasan terkait isu di atas.

Sebagai informasi opini disclaimer umumnya diberikan ketika KAP merasa bahwa ruang lingkup pemeriksaannya dibatasi sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar audit yang berlaku.

Alasan lainnya termasuk meragukan nilai yang disajikan pada laporan keuangan, perusahaan sedang menjalani kasus hukum, dan atau auditor tidak yakin atas keberlangsungan bisnis perusahaan di masa mendatang.


(hps/tas) Next Article Tak Jadi RUPST Hari Ini, Bagaimana Nasib Utang Bakrieland?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular