
Di Depan DPR, BEI Beberkan Sejumlah PR yang Akan Dikebut
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 June 2019 16:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki beberapa pekerjaan rumah (PR) yang termaktub dalam Rencana Strategis Jangka Panjang Perusahaan periode 2016-2020.
Dalam paparan Rapat Dengar Pendapat saat pertemuan dengan Komisi XI DPR dengan BEI, industri asuransi dan pembiayaan (multfinance), BEI memaparkan apa yang akan menjadi fokus pengembangan ke depan guna meningkatkan penetrasi pasar modal di Indonesia.
Beberapa di antaranya yakni pengembangan produk derivatif. Caranya, yakni penambahan instrumen investasi hedging alias lindung nilai.
"Di antaranya Indonesia Government Bond Futures, Structured Warrant, Single Stock Futures, dan Index Futures," tulis paparan BEI yang diwakili Direktur Utama Inarno Djajadi, Senin ini (24/6/2019).
Selain itu, fokus lain BEI ialah pengembangan platform perdagangan surat utang di bursa efek (ETP) yang selama ini belum ada dan pengembangan adanya Papan Akselerasi demi membuka askes penggalangan dana bagi perusahaan kecil dan menengah. Selama ini baru ada Papan Utama dan Papan Pengembangan bagi perusahaan tercatat (emiten).
Sebelumnya, BEI juga mengungkapkan bakal merampungkan aturan pencatatan Papan Akselerasi pada akhir kuartal III-2019. Salah satu pembeda paling signifikan adalah batasan harga saham terendah di Papan Akselerasi bisa sampai Rp 1/saham, sementara Papan Utama dan Papan Pengembangan terendah yakni Rp 50/saham.
"Jadi kalau dibatasi akan ada kekhawatiran dengan papan yang lebih matang, jadi tidak lagi mencerminkan harga wajarnya. Makanya kami tawarkan untuk dibebaskan," kata Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan BEI, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (28/5).
Lebih lanjut, fokus BEI ke depan ialah E-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering yakni peningkatan transparansi dan akses bagi investor ritel dalam membeli saham perdana saat penawaran umum perdana saham alias IPO (initial public offering).
Program lainnya ialah e-registration yakni upaya meningkatkan efisiensi pendaftaran IPO di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pencatatan efek di BEI yang berbasis elektronik.
Berikutnya ialah BEI juga akan fokus pada IDXNet-SPE berbasis XBRL. Apakah ini? Program ini adalah pelaporan keterbukaan informasi ke OJK dan BEI yang berbasis standar keuangan elektronik internasional (XBRL).
Fokus lain dari BEI yakni upaya mendukung perusahaan efek daerah untuk masuk ke pasar modal, memperluasan akses pasar modal ke seluruh Indonesia sehingga bisa berujung pada peningkatan investasi, dan lapangan kerja.
"Terakhir yakni soal notasi khusus [bagi emiten] yakni penampilan kinerja emiten di kode saham untuk perlindungan investor," tulis dokumen BEI.
Terkait dengan notasi khusus ini, otoritas bursa sebelumnya memang berencana menambah empat kriteria baru terkait dengan pemberian notasi khusus terhadap emiten bermasalah. Penambahan kriteria notasi khusus emiten itu akan berlaku pada tahun ini.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia menyebutkan empat kriteria baru itu akan melengkapi tujuh notasi khusus pada kode saham emiten bermasalah yang sudah diterapkan BEI.
"Kita lihat pemberian notasi khusus prioritas, dengan pengembangan bukan hanya tujuh kriteria yang sudah ada," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/5/2019).
(tas/tas) Next Article Rerata Transaksi Harian di BEI Tembus 480 Ribu
Dalam paparan Rapat Dengar Pendapat saat pertemuan dengan Komisi XI DPR dengan BEI, industri asuransi dan pembiayaan (multfinance), BEI memaparkan apa yang akan menjadi fokus pengembangan ke depan guna meningkatkan penetrasi pasar modal di Indonesia.
Beberapa di antaranya yakni pengembangan produk derivatif. Caranya, yakni penambahan instrumen investasi hedging alias lindung nilai.
"Di antaranya Indonesia Government Bond Futures, Structured Warrant, Single Stock Futures, dan Index Futures," tulis paparan BEI yang diwakili Direktur Utama Inarno Djajadi, Senin ini (24/6/2019).
Selain itu, fokus lain BEI ialah pengembangan platform perdagangan surat utang di bursa efek (ETP) yang selama ini belum ada dan pengembangan adanya Papan Akselerasi demi membuka askes penggalangan dana bagi perusahaan kecil dan menengah. Selama ini baru ada Papan Utama dan Papan Pengembangan bagi perusahaan tercatat (emiten).
Sebelumnya, BEI juga mengungkapkan bakal merampungkan aturan pencatatan Papan Akselerasi pada akhir kuartal III-2019. Salah satu pembeda paling signifikan adalah batasan harga saham terendah di Papan Akselerasi bisa sampai Rp 1/saham, sementara Papan Utama dan Papan Pengembangan terendah yakni Rp 50/saham.
"Jadi kalau dibatasi akan ada kekhawatiran dengan papan yang lebih matang, jadi tidak lagi mencerminkan harga wajarnya. Makanya kami tawarkan untuk dibebaskan," kata Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan BEI, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (28/5).
Lebih lanjut, fokus BEI ke depan ialah E-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering yakni peningkatan transparansi dan akses bagi investor ritel dalam membeli saham perdana saat penawaran umum perdana saham alias IPO (initial public offering).
Program lainnya ialah e-registration yakni upaya meningkatkan efisiensi pendaftaran IPO di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pencatatan efek di BEI yang berbasis elektronik.
Berikutnya ialah BEI juga akan fokus pada IDXNet-SPE berbasis XBRL. Apakah ini? Program ini adalah pelaporan keterbukaan informasi ke OJK dan BEI yang berbasis standar keuangan elektronik internasional (XBRL).
Fokus lain dari BEI yakni upaya mendukung perusahaan efek daerah untuk masuk ke pasar modal, memperluasan akses pasar modal ke seluruh Indonesia sehingga bisa berujung pada peningkatan investasi, dan lapangan kerja.
"Terakhir yakni soal notasi khusus [bagi emiten] yakni penampilan kinerja emiten di kode saham untuk perlindungan investor," tulis dokumen BEI.
Terkait dengan notasi khusus ini, otoritas bursa sebelumnya memang berencana menambah empat kriteria baru terkait dengan pemberian notasi khusus terhadap emiten bermasalah. Penambahan kriteria notasi khusus emiten itu akan berlaku pada tahun ini.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia menyebutkan empat kriteria baru itu akan melengkapi tujuh notasi khusus pada kode saham emiten bermasalah yang sudah diterapkan BEI.
"Kita lihat pemberian notasi khusus prioritas, dengan pengembangan bukan hanya tujuh kriteria yang sudah ada," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/5/2019).
(tas/tas) Next Article Rerata Transaksi Harian di BEI Tembus 480 Ribu
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular