Pemegang Obligasi & Sukuk TPS Food Sepakat Eksekusi Aset!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
21 June 2019 14:18
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menyetujui perusahaan untuk melakukan penjualan aset.
Foto: Sekretaris Perusahaan TPS Food, Michael Hadylaya (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemegang obligasi dan sukuk milik emiten konsumer, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menyetujui perusahaan untuk melakukan penjualan atas aset-aset jaminan dari PT Jatisari Srirejeki, setelah anak usaha AISA tersebut diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang 6 Mei lalu.

Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) pada 17 Juni lalu. Aset milik Jatisari dijadikan jaminan atas penerbitan obligasi dan sukuk.

Dalam dokumen Surat Keterangan dari Notaris Dewantari Handayani, yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis kemarin (20/6/2019), disebutkan bahwa sudah digelar (RUPO) untuk Obligasi TPS Food I Tahun 2013 dan RUPSI Sukuk Ijarah TPS Food Tahun 2013.


Dalam RUPO, hadir para pemegang obligasi atau kuasa pemegang obligasi yang mewakili kepemilikan sebesar Rp 522 miliar, atau 87% dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi, tidak termasuk obligasi yang dimiliki TPS Food, yakni keseluruhannya mencapai Rp 600 miliar.

Untuk RUPSI juga memenuhi kuorum karena yang hadir mewakili kepemilikan sukuk senilai Rp 288 miliar, atau 96% dari jumlah sisa imbalan ijarah yang belum dibayar kembali, tidak termasuk sukuk ijarah yang milik TPS food, yang telah diterbitkan senilai total Rp 300 miliar.

Hasil RUPO dan RUPSI menyetujui eksekusi penjualan atas aktiva atau aset yang dijadikan jaminan untuk pemegang obligasi dan sukuk ijarah milik Jatisari.

Ada dua aset yang akan dieksekusi yakni pertama tanah, bangunan dan sarana pelengkap sebanyak sembilan SHGB (sertifikat hak guna bangunan). Kedua, mesin dan peralatan. Lokasinya semua ada di Jalan Raya Jakarta-Cirebon KM 104 Desa Mekarsari dan Jatisari, Kecamatan Jatisari Kabupatan Karawang, Jawa Barat.

Eksekusi aset ini dimulai sejak 29 Mei hingga 29 Juli. Jika selama masa insovensi itu tidak dilakukan, maka eksekusi atau penjualan aset akan dilakukan oleh tim kurator dari Jatisari.

Harga pelaksanaannya pun ditentukan oleh tim kecil yang berasal dari 10 pihak pemegang obligasi yang dibentuk dalam RUPO dam RUPSI. Transaksi bisa dilakukan baik dalam bentuk pelelangan maupun transaksi di bawah tangan, tergantung mana yang paling cepat.

Untuk Tim Kecil Pemegang Obligasi terdiri dari:

1. PT Sinar Mas Multiartha Tbk
2. PT Insight Investments Management
3. PT Sinarmas Asset Management
4. PT Bank Victoria Intenational Tbk
5. PT Teknologi Mitra Digital
6. PT MNC Asset Management
7. PT Mega Capital Sekuritas
8. PT Bank Panin Tbk
9. PT Asuransi Simas Jiwa
10. PT Mega Capital Investama

Untuk Tim Kecil Pemegang Sukuk yakni:

1. PT Sinar Mas Multiartha Tbk
2. PT Insight Investments Management
3. PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera
4. PT Teknologi Mitra Digital
5. PT MNC Asset Management
6. PT Asuransi Simas Jiwa
7. PT Bank Victoria Syariah
8. PT Mandiri Manajemen Investasi 


Jatisari Srirejeki merupakan salah satu dari cucu usaha TPS Food yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Pernyataan pailit ini juga diterima oleh induk usahanya PT Dunia Pangan serta dua sister company-nya PT Indoberas Unggul dan PT Sukses Abadi Karya Inti.

Anak usaha TPS Food tersebut dinyatakan pailit karena tidak mampu membayar kewajiban kepada pemegang obligasi. Inilah awal mula kisruh internal yang terjadi dalam perusahaan ini.


(tas) Next Article Kata Manajemen AISA jika Investigasi EY Dibawa ke Ranah Hukum

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular