BI Turunkan GWM 50 Bps, Likuiditas Bank Bertambah Rp 25 T

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
20 June 2019 14:34
BI memutuskan untuk menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah untuk bank konvensional dan bank syariah sebesar 50 bps. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2019.
Foto: Konferensi Pers Bank Indonesia (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah untuk bank konvensional dan bank syariah sebesar 50 basis poin (bps). Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2019.

Penurunan ini akan membuat bank konvensional harus menjaga GWM rupiah minimal 6% sementara bank syariah 4,5%.



Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penurunan GWM itu untuk menambah likuiditas perbankan. Saat ini kondisi likuiditas perbankan memang cukup ketat, hal terlihat dari rasio intermediasi atau loan to deposit ratio (LDR) di level 94%.

"BI akan terus cermati perkembangan ekonomi global dengan pertimbangan penurunan suku bunga dengan rendahnya inflasi dan dorong pertumbuhan ekonomi," ujar Perry Warjiyo di Gedung BI, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Ia menambahkan penurunan GWM 50 bps akan menambah likuiditas perbankan sebesar Rp 25 triliun.

"Selama ini kita sudah tambah [likuiditas] melalui operasi moneter (OM) dan tergantung preferensi masing-masing bank. DPK semua bank akan naik 0,5%," jelasnya usai mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

Penurunan GWM akan membuat bank memiliki likuiditas lebih untuk menggenjot kredit. Dengan pertumbuhan kredit yang lebih tinggi diharapkan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik lagi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merevisi target penyaluran kredit perbankan dari 10-12% menjadi 9-11%. Adapun BI memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun 5%-5,4%.


(roy/prm) Next Article Hari Ini BI Pangkas GWM, Likuiditas Bank Tambah Rp 25 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular