Arah Suku Bunga

Antara Turun dan Tetap, Apa Sih Sebenarnya Suku Bunga Acuan?

Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
19 June 2019 11:17
Suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dinilai memiliki ruang cukup untuk dilonggarkan. Namun, apa sih sebenarnya suku bunga acuan itu?
Foto: Bank Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa pihak beranggapan bahwa suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sudah memiliki ruang yang cukup untuk dilonggarkan. Salah satunya adalah Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
"Indonesia sudah waktunya juga. Sudah waktunya menurunkan suku bunga. [...] Mestinya lebih cepat lebih bagus," ujar Wimboh, Rabu (12/6/2019).
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sepakat akan hal itu.

"Saya rasa BI juga akan melakukan adjustment dari stance policy moneternya. Bagaimana BI melakukannya, saya menghormati karena mereka selalu menggunakan policy suku bunganya maupun policy makroprudensial yang dua-duanya sangat membantu dalam mendukung perekonomian kita," ujarnya pada hari yang sama.
 
Namun, apa sih sebenarnya suku bunga acuan itu?
 
Pada dasarnya, suku bunga acuan BI menyatakan besaran bunga yang akan diberikan bank sentral jika bank umum menggadaikan surat berharga miliknya. Begitu pula sebaliknya, di mana saat BI menggadai surat berharga miliknya kepada bank umum, suku bunga acuan dipakai sebagai imbal hasil.
 
Dengan begitu, bank umum bisa dengan cepat mendapatkan uang segar dari bank sentral dengan menggadai surat berharga. Secara harian, mekanisme ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian transaksi (settlement) dan pembaruan data transaksi (clearing).
Instrumen ini juga bisa dipakai BI untuk menarik dana dari pasar dan membuat likuiditas semakin ketat. Jika suku bunga acuan ditingkatkan, semakin banyak minat bank umum untuk menaruh uangnya di BI alhasil jumlah uang beredar di masyarakat semakin sedikit.

Maksudnya, kenaikan suku bunga secara teoritis bisa membuat lebih banyak bank menaruh dananya ke instrumen moneter ketimbang mencairkannya sebagai kredit ke kliennya untuk diputar di sektor riil. Demikian juga masyarakat akan cenderung menyimpan dananya ke bank untuk menikmati kenaikan bunga simpanan, sehingga uang beredar di masyarakat juga terkurangi.
 
Namun BI bukan satu-satunya sumber dana segar cepat bagi bank umum. Bahkan seringkali BI dijadikan pilihan terakhir. Maklum, dengan meminjam antar sesama bank umum bunganya biasanya lebih rendah. Contohnya, saat suku bunga acuan BI masih di angka 6%, bunga antar bank tenor satu malam (Indonesia Overnight Index Average/IndONIA) tanggal 17 Juni 2019 hanya 5,86%.
 
Sebagai informasi, IndONIA adalah indeks suku bunga atas transaksi pinjam-meminjam rupiah tanpa agunan yang dilakukan antar bank umum untuk jangka waktu satu malam (overnight) di Indonesia.
 
Hanya saja, perubahan suku bunga acuan BI juga akan membuat suku bunga-suku bunga lain ikut berubah. Peta finansial antar bank juga harus menyesuaikan. Bayangkan saja bila besok suku bunga BI turun ke 5,75% tapi IndONIA masih ditahan di level 5,86%. Bisa jadi tidak ada lagi transaksi pinjam-meminjam antar bank.
 
Maka dari itu, dampak perubahan suku bunga acuan bank sentral akan merembet kemana-mana karena biaya pendanaan (cost of fund) pada sektor keuangan berubah. Bank umum harus menyesuaikan suku bunga yang lain, seperti suku bunga kredit dan deposito.
 
Untuk masyarakat umum pengaruhnya juga pasti akan terasa. Bunga tabungan deposito dan beban bunga kredit usaha bisa berubah. Apalagi untuk orang yang sedang mengambil program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Kenaikan suku bunga acuan bisa langsung melesatkan bunga KPR
Mulai 19 Agustus 2016, suku bunga acuan yang ditetapkan oleh BI adalah 7-Day Reverse Repo (BI &-DRRR) Rate, menggantikan BI Rate. Instrumen baru tersebut dipilih karena dapat dengan cepat mempengaruhi pasar uang, perbankan, dan sektor riil.
Pasalnya, BI Rate memiliki tenor gadai yang cukup panjang, yaitu satu tahun. Gampangnya, kala bank umum membeli gadai surat berharga BI, perlu waktu 12 bulan (1 tahun) untuk dapat menarik dana tersebut kembali.
Sementara dengan adanya BI 7-DRRR, bank umum dapat menarik dana kembali hanya dalam waktu 7 hari saja.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(taa/taa) Next Article Bos BI Ungkap 'Penyakit' Credit Crunch Perbankan Saat Pandemi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular