
Kemenkeu: Audit Lapkeu Garuda Tak Sesuai Standar Akuntansi
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
14 June 2019 13:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali buka suara soal laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA). Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan ada dugaan audit laporan keuangan maskapai BUMN tersebut tidak sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku.
"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," Hadiyanto, Jumat (14/6/2019).
Kemenkeu sendiri sudah melakukan pendalaman terhadap audit laporan keuangan GIIA yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP). Namun, karena Garuda merupakan perusahaan publik maka Kemenkeu harus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Yang terpenting itu dari perusahaan publik bagaimana pemegang saham minoritas juga terlindungi secara memadai," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Hadiyanto, sanksi yang akan dikenakan ke GIIA belum bisa ditentukan. Perlu penilaian bersama BEI dan OJK bila benar ada kelalaian dalam pelaksanaan audit atau pemberian opini.
"Agar OJK punya assessment, baik mengenai down side risk-nya. Nanti sanksi yang akan dikeluarkan OJK maupun sebenarnya level pelanggarannya bagi tax transparansi dan keterbukaan informasi perusahaan Tbk seperti apa," jelasnya.
Namun, kata Hadiyanto, tidak diperlukan persetujuan BEI dan OJK terkait dengan kegiatan KAP karena bukan merupakan perusahaan terbuka. "Kita P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) bisa langsung menindak baik sanksi peringatan atau pembinaan," tuturnya.
Hadiyanto menyebut sanksi untuk Garuda sebagai perusahaan publik akan diberikan oleh OJK. Sementara, dari profesi keuangan KAP akan diputuskan oleh Kemenkeu.
Mengenai kemungkinan adanya revisi laporan keuangan Garuda, Hadiyanto hanya menyatakan hal itu masih terlalu jauh.
(hps) Next Article Bos Garuda: Semua Sewa Pesawat Kemahalan!
"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," Hadiyanto, Jumat (14/6/2019).
Kemenkeu sendiri sudah melakukan pendalaman terhadap audit laporan keuangan GIIA yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP). Namun, karena Garuda merupakan perusahaan publik maka Kemenkeu harus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Yang terpenting itu dari perusahaan publik bagaimana pemegang saham minoritas juga terlindungi secara memadai," ucapnya.
"Agar OJK punya assessment, baik mengenai down side risk-nya. Nanti sanksi yang akan dikeluarkan OJK maupun sebenarnya level pelanggarannya bagi tax transparansi dan keterbukaan informasi perusahaan Tbk seperti apa," jelasnya.
Namun, kata Hadiyanto, tidak diperlukan persetujuan BEI dan OJK terkait dengan kegiatan KAP karena bukan merupakan perusahaan terbuka. "Kita P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) bisa langsung menindak baik sanksi peringatan atau pembinaan," tuturnya.
Hadiyanto menyebut sanksi untuk Garuda sebagai perusahaan publik akan diberikan oleh OJK. Sementara, dari profesi keuangan KAP akan diputuskan oleh Kemenkeu.
Mengenai kemungkinan adanya revisi laporan keuangan Garuda, Hadiyanto hanya menyatakan hal itu masih terlalu jauh.
(hps) Next Article Bos Garuda: Semua Sewa Pesawat Kemahalan!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular