
Waduh, Ada 'Subsidi' BBM yang Bengkak di Balik Laba Pertamina
Arif Gunawan, CNBC Indonesia
31 May 2019 20:14

Dengan dipasoknya premium ke Jamali maka konsumsi premium nasional pun kembali meningkat apalagi di tengah kenaikan harga minyak. Akibatnya, keuangan Pertamina kedodoran. Dari situlah Pertamina minta kompensasi dari pemerintah karena menjual-rugi BBM Premium sebesar US$3,1 miliar atau sebesar Rp 44 triliun.
Jalan menuju ke sana pun cukup berliku. Jika biasanya Pertamina telah menerbitkan laporan tahunan pada Februari, maka khusus tahun 2018 maka laporan tahunan baru terbit pada akhir Mei ini, karena harus menunggu “lampu hijau” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Grup melakukan estimasi atas jumlah dari piutang Pemerintah tersebut berdasarkan parameter volume penyerahan aktual dan tarif yang telah ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah. Jumlah piutang subsidi tersebut menjadi subjek yang diaudit dan disetujui oleh BPK,” tulis manajemen Pertamina dalam laporannya.
Hanya saja, mirip seperti PT Garuda Indonesia Tbk, Pertamina hingga detik ini belum mendapatkan penggantian dari pemerintah. Bedanya, Kementerian Keuangan di atas kertas sudah sepakat dengan mekanisme penggantian atau kompensasi subsidi tersebut.
Hal ini berdasarkan pada Surat Menteri Keuangan No. S-430/MK.02/2019 tanggal 28 Mei 2019, yang diterbitkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkoordinasi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Hasilnya, mereka sepakat bahwa pemerintah akan mengganti kekurangan penerimaan Pertamina dari hasil penjualan Solar dan Premium non-Jamali (yang ditetapkan satu harga seperti di Jamali). Namun, ini tidak berlaku untuk kekurangan dan kelebihan penerimaan dari penjualan Premium Jamali.
“Saldo piutang penggantian subsidi jenis BBM tertentu ini akan dibayarkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode berikutnya,” demikian tulis Pertamina dalam laporan keuangannya.
Jadi, siap-siap saja. alokasi subsidi energi tahun ini bakal membengkak sekitar Rp 40 triliun pada semester kedua tahun ini, demi menambal kebijakan subsidi populis BBM Satu Harga. Total, subsidi energi 2019 dalam APBN-P bakal membengkak dari alokasi awal Rp 157 triliun, menjadi Rp 197 triliun.
Dengan potensi pembengkakan tersebut, maka tidak berlebihan jika kita layak mengatakan “sayonara” untuk program penghapusan subsidi Jokowi. Subsidi BBM premium masih ada, meski beroperasi dalam senyap. Dan nilainya secara akumulatif menggunung pada tahun ini.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ags/gus)
Detil Piutang Pemerintah ke Pertamina akibat BBM 1 Harga | ||
Piutang bersih setelah penyesuaian nilai wajar (US$ miliar) | ||
Tahun Pencatatan 2018 | 1,88 | |
Tahun Pencatatan 2017 | 1,04 | |
Total | 2,92 | |
POS | 2018 | 2017 |
Piutang atas pengakuan pendapatan Selisih Harga | 2,92 | 0 |
Piutang atas penggantian biaya subsidi jenis BBM tertentu | 0,17 | 0,47 |
Total Piutang Pemerintah Ke Pertamina (US$ miliar) | 3,1 | 0,5 |
Jalan menuju ke sana pun cukup berliku. Jika biasanya Pertamina telah menerbitkan laporan tahunan pada Februari, maka khusus tahun 2018 maka laporan tahunan baru terbit pada akhir Mei ini, karena harus menunggu “lampu hijau” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Grup melakukan estimasi atas jumlah dari piutang Pemerintah tersebut berdasarkan parameter volume penyerahan aktual dan tarif yang telah ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah. Jumlah piutang subsidi tersebut menjadi subjek yang diaudit dan disetujui oleh BPK,” tulis manajemen Pertamina dalam laporannya.
Hal ini berdasarkan pada Surat Menteri Keuangan No. S-430/MK.02/2019 tanggal 28 Mei 2019, yang diterbitkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkoordinasi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Hasilnya, mereka sepakat bahwa pemerintah akan mengganti kekurangan penerimaan Pertamina dari hasil penjualan Solar dan Premium non-Jamali (yang ditetapkan satu harga seperti di Jamali). Namun, ini tidak berlaku untuk kekurangan dan kelebihan penerimaan dari penjualan Premium Jamali.
“Saldo piutang penggantian subsidi jenis BBM tertentu ini akan dibayarkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode berikutnya,” demikian tulis Pertamina dalam laporan keuangannya.
Jadi, siap-siap saja. alokasi subsidi energi tahun ini bakal membengkak sekitar Rp 40 triliun pada semester kedua tahun ini, demi menambal kebijakan subsidi populis BBM Satu Harga. Total, subsidi energi 2019 dalam APBN-P bakal membengkak dari alokasi awal Rp 157 triliun, menjadi Rp 197 triliun.
Dengan potensi pembengkakan tersebut, maka tidak berlebihan jika kita layak mengatakan “sayonara” untuk program penghapusan subsidi Jokowi. Subsidi BBM premium masih ada, meski beroperasi dalam senyap. Dan nilainya secara akumulatif menggunung pada tahun ini.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ags/gus)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular