Perhatian! Emiten Pailit, SIPF Tak Ganti Dana Investor
tahir saleh, CNBC Indonesia
08 May 2019 11:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia Securities Investor Protection Fund atau Indonesia SIPF di bawah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia, tidak melakukan penggantian investasi yang dibenamkan di emiten, termasuk kerugian karena anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) atau TPS Food yang anak usahanya diputus pailit.
Penggantian aset pemodal di pasar saham Tanah Air hanya diganti oleh Indonesia SIPF jika ada fraud atau penyalahgunaan dana dan penipuan oleh bank kustodian dan perusahaan efek atau sekuritas (broker) yang menjadi anggota Indonesia SIPF.
"Tidak [diganti], sahamnya [AISA] kan masih ada. Iya betul, kami hanya mengganti saham investor yang hilang, karena fraud di bank kustodiannya dan perusahaan efek," tegas Ignatius Girendroheru, Direktur Utama Indonesia SIPF, kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/5/2019).
Pria yang akrab disapa Aike ini mengatakan, jika terjadi putusan pailit dan sampai perusahaan dilikuidasi (dibubarkan), maka yang pertama mendapat ganti rugi urutannya ialah kreditor, setelah itu baru para pemegang saham. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Sebelumnya, anak usaha TPS Food yang berada di divisi beras, PT Dunia Pangan, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Senin (6/5/2019).
Selain Dunia Pangan, tiga anak usaha Dunia Pangan alias cucu perusahaan TPS Food yakni PT Jatisari Srirejeki, PT Indoberas Unggul dan PT Sukses Abadi Karya Inti juga dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.
Hingga saat ini, saham AISA juga masih dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi saham AISA sudah dilakukan sejak 5 Juli 2018 karena Tiga Pilar belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melakukan pembayaran denda SP2 dan SP3.
Aike mengatakan, Indonesia SIPF lembaga perlindungan investor yang diawasi penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Besaran ganti rugi aset pemodal di Indonesia SIPF yakni sebesar Rp 100 juta per pemodal atau investor dan Rp 50 miliar per bank kustodian.
Perusahaan ini mendapatkan SK Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 18 Desember 2012, dan menyelenggarakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
Adapun pemodal yang asetnya mendapat perlindungan DPP adalah investor yang memenuhi persyaratan yakni di antaranya menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian dan memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification/SID).
Indonesia SIPF melakukan kegiatan penanganan klaim pemodal yang kehilangan aset pemodal setelah OJK menyatakan terdapat kondisi, salah satunya terdapat kehilangan aset.
Lembaga ini juga berwenang mewakili para anggota DPP baik di dalam maupun di luar pengadilan, melakukan investasi atas DPP sesuai dengan peraturan OJK, dan memungut iuran dari anggota DPP.
Selain itu, lembaga ini juga mewakili DPP untuk melaksanakan upaya pengembalian atau penggantian dana, dan melakukan pembayaran dan tindakan lain sehubungan dengan klaim pemodal yang telah dinyatakan sah untuk dibayarkan.
Data situs Indonesia SIPF mencatat, hingga 31 Maret 2019, jumlah dana DPP sudah mencapai Rp 182,46 miliar, dengan nilai aset pemodal menembus Rp 4.248,32 triliun, dengan jumlah anggora 124 DPP, dan jumlah sub-rekening efek sebanyak 1.123.666 SID.
(hps) Next Article LIVE NOW! Mau Tahu Nasib Investor Ritel Saham Jika Ada Fraud?
Penggantian aset pemodal di pasar saham Tanah Air hanya diganti oleh Indonesia SIPF jika ada fraud atau penyalahgunaan dana dan penipuan oleh bank kustodian dan perusahaan efek atau sekuritas (broker) yang menjadi anggota Indonesia SIPF.
"Tidak [diganti], sahamnya [AISA] kan masih ada. Iya betul, kami hanya mengganti saham investor yang hilang, karena fraud di bank kustodiannya dan perusahaan efek," tegas Ignatius Girendroheru, Direktur Utama Indonesia SIPF, kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/5/2019).
Sebelumnya, anak usaha TPS Food yang berada di divisi beras, PT Dunia Pangan, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Senin (6/5/2019).
Selain Dunia Pangan, tiga anak usaha Dunia Pangan alias cucu perusahaan TPS Food yakni PT Jatisari Srirejeki, PT Indoberas Unggul dan PT Sukses Abadi Karya Inti juga dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.
Hingga saat ini, saham AISA juga masih dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi saham AISA sudah dilakukan sejak 5 Juli 2018 karena Tiga Pilar belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melakukan pembayaran denda SP2 dan SP3.
Aike mengatakan, Indonesia SIPF lembaga perlindungan investor yang diawasi penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
![]() |
Besaran ganti rugi aset pemodal di Indonesia SIPF yakni sebesar Rp 100 juta per pemodal atau investor dan Rp 50 miliar per bank kustodian.
Perusahaan ini mendapatkan SK Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 18 Desember 2012, dan menyelenggarakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
Adapun pemodal yang asetnya mendapat perlindungan DPP adalah investor yang memenuhi persyaratan yakni di antaranya menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian dan memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification/SID).
Indonesia SIPF melakukan kegiatan penanganan klaim pemodal yang kehilangan aset pemodal setelah OJK menyatakan terdapat kondisi, salah satunya terdapat kehilangan aset.
Lembaga ini juga berwenang mewakili para anggota DPP baik di dalam maupun di luar pengadilan, melakukan investasi atas DPP sesuai dengan peraturan OJK, dan memungut iuran dari anggota DPP.
Selain itu, lembaga ini juga mewakili DPP untuk melaksanakan upaya pengembalian atau penggantian dana, dan melakukan pembayaran dan tindakan lain sehubungan dengan klaim pemodal yang telah dinyatakan sah untuk dibayarkan.
Data situs Indonesia SIPF mencatat, hingga 31 Maret 2019, jumlah dana DPP sudah mencapai Rp 182,46 miliar, dengan nilai aset pemodal menembus Rp 4.248,32 triliun, dengan jumlah anggora 124 DPP, dan jumlah sub-rekening efek sebanyak 1.123.666 SID.
(hps) Next Article LIVE NOW! Mau Tahu Nasib Investor Ritel Saham Jika Ada Fraud?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular