
Duit Investor Saham Diganti Jika Fraud, Ini Syaratnya!
tahir saleh, CNBC Indonesia
04 July 2019 18:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Investor pasar modal kini sudah mendapat perlindungan dengan hadirnya Indonesia Securities Investor Protection Fund atau Indonesia SIPF (PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek).
Hanya saja, penggantian aset pemodal di pasar saham Tanah Air hanya diganti oleh Indonesia SIPF jika ada fraud atau penyalahgunaan dana dan penipuan oleh bank kustodian dan perusahaan efek atau sekuritas (broker) yang menjadi anggota Indonesia SIPF.
Dengan demikian, Indonesia SIPF yang mendapatkan SK pendirian dari Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 18 Desember 2012 ini tidak melakukan penggantian investasi yang dibenamkan di emiten (perusahaan tercatat), termasuk kerugian karena anak usaha emiten mengalami pailit.
Ignatius Girendroheru, Direktur Utama Indonesia SIPF, mengatakan perseroan adalah lembaga perlindungan investor yang diawasi penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan atau fraud, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Besaran ganti rugi aset pemodal yang diganti oleh Indonesia SIPF yakni sebesar Rp 100 juta per pemodal atau investor dan Rp 50 miliar per bank kustodian.
"Dengan adanya lembaga ini, memberikan kepastian untuk penyelesaian karena sebelumnya belum ada lembaga khusus. Paling tidak investor [pasar modal] punya lembaga yang bisa menyelesaikan proses ini," kata Ignatius dalam talkshow dengan CNBC Indonesia, Kamis (4/7/2019).
Namun pria yang akrab disapa Aike ini mengatakan ada kriteria terkait dengan persyaratan klaim atas dana nasabah pasar modal ini.
Pertama, investasi di pasar modal atau efek itu harus tercatat di lembaga penyimpanan yakni Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Kalau kita bicara saham ada tercatat di BEI dan disimpan di KSEI," katanya.
Kedua, harus dipastikan bahwa investor merasa rugi atau asetnya hilang tersebut memiliki sub-rekening efek yang sebelumnya dibuka di perusahaan sekuritas.
"Jadi dulu itu, rekening efek nasabah dan sekuritas dicampur, belum dipisah seperti sekarang. Jadi pemisahan rekening sebenarnya meminimalisir fraud, itu penting."
Ketiga, investor memiliki nomor identitas tunggal investor atau single investor identification (SID).
Setelah itu, untuk klaim perlu tahapan dari OJK. "Bila OJK tetapkan terjadi pelanggaran, nanti OJK akan pastikan dulu pihak yang menyebabkan kerugian itu bisa mengganti atau tidak."
Klaim pemodal yang kehilangan aset bisa dilakukan setelah OJK menyatakan terdapat kondisi:
(tas/hps) Next Article Alasan Batasan Ganti Rugi Fraud Investor Saham Rp 200 Juta
Hanya saja, penggantian aset pemodal di pasar saham Tanah Air hanya diganti oleh Indonesia SIPF jika ada fraud atau penyalahgunaan dana dan penipuan oleh bank kustodian dan perusahaan efek atau sekuritas (broker) yang menjadi anggota Indonesia SIPF.
Dengan demikian, Indonesia SIPF yang mendapatkan SK pendirian dari Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 18 Desember 2012 ini tidak melakukan penggantian investasi yang dibenamkan di emiten (perusahaan tercatat), termasuk kerugian karena anak usaha emiten mengalami pailit.
Ignatius Girendroheru, Direktur Utama Indonesia SIPF, mengatakan perseroan adalah lembaga perlindungan investor yang diawasi penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan atau fraud, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Besaran ganti rugi aset pemodal yang diganti oleh Indonesia SIPF yakni sebesar Rp 100 juta per pemodal atau investor dan Rp 50 miliar per bank kustodian.
"Dengan adanya lembaga ini, memberikan kepastian untuk penyelesaian karena sebelumnya belum ada lembaga khusus. Paling tidak investor [pasar modal] punya lembaga yang bisa menyelesaikan proses ini," kata Ignatius dalam talkshow dengan CNBC Indonesia, Kamis (4/7/2019).
Namun pria yang akrab disapa Aike ini mengatakan ada kriteria terkait dengan persyaratan klaim atas dana nasabah pasar modal ini.
Pertama, investasi di pasar modal atau efek itu harus tercatat di lembaga penyimpanan yakni Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Kalau kita bicara saham ada tercatat di BEI dan disimpan di KSEI," katanya.
Kedua, harus dipastikan bahwa investor merasa rugi atau asetnya hilang tersebut memiliki sub-rekening efek yang sebelumnya dibuka di perusahaan sekuritas.
"Jadi dulu itu, rekening efek nasabah dan sekuritas dicampur, belum dipisah seperti sekarang. Jadi pemisahan rekening sebenarnya meminimalisir fraud, itu penting."
Ketiga, investor memiliki nomor identitas tunggal investor atau single investor identification (SID).
![]() |
Setelah itu, untuk klaim perlu tahapan dari OJK. "Bila OJK tetapkan terjadi pelanggaran, nanti OJK akan pastikan dulu pihak yang menyebabkan kerugian itu bisa mengganti atau tidak."
Klaim pemodal yang kehilangan aset bisa dilakukan setelah OJK menyatakan terdapat kondisi:
- Terdapat kehilangan aset pemodal.
- Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan aset pemodal yang hilang.
- Perusahaan perantara pedagang efek (broker) terkait dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau
- Bank kustodian terkait dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai bank kustodian dan dipertimbangkan persetujuan bank umum sebagai kustodian dicabut oleh OJK.
(tas/hps) Next Article Alasan Batasan Ganti Rugi Fraud Investor Saham Rp 200 Juta
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular