
Alasan Batasan Ganti Rugi Fraud Investor Saham Rp 200 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menyebutkan nilai batasan penggantian aset investor dalam negeri dinilai masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
Ini menjadi salah satu pertimbangan lembaga ini untuk meningkatkan batas nilai penggantian kerugian investor dari sebelumnya Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.
Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto mengatakan ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp 100 juta per Pemodal dan Rp 50 miliar per Kustodian telah berlaku sejak tahun 2015, sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan, seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.
"Selain itu, di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset Pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia," kata Narotama dalam siaran persnya, Senin (4/1/2021).
Dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada Pemodal dan Kustodian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Sehingga efeknya akan berdampak pada tambah bergairahnya dan berkembangnya industri pasar modal di Indonesia di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hingga akhir November 2020, sebanyak 1.929.084 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan memenuhi kriteria perlindungan Pemodal.
Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 579.058 SRE atau tumbuh 42,9% year to date (ytd).
Direktur Indonesia-SIPF Mariska Aritany Azis mengatakan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp 214,52 miliar. Tumbuh Rp 25,43 miliar atau naik 13,45% secara ytd. Pertumbuhan DPP selama tahun 2020 berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP.
DPP adalah kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian. Hingga akhir tahun 2020, Anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 22 bank kustodian.
Seperti diketahui, awal tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal melalui Salinan Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 pada tanggal 23 Desember 2020.
Dari kebijakan tersebut, terdapat tiga poin antara lain:
- Batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal pada satu Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp 200 juta dari sebelumnya Rp 100 juta.
- Batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp 100 juta dari sebelumnya sebesar Rp 50 juta.
- Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2021.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mulai 2021, Dana Nasabah Hilang Seperti Jiwasraya Cs Diganti?