
Horee! Batas Ganti Rugi Investor Naik Jadi Rp 200 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) untuk meningkatkan batas ganti rugi bagi investor pasar modal dan kustodian.
Indonesia SIPF akan menaikkan batas ganti rugi bagi investor pasar modal dari maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.
Sedangkan bagi kustodian ganti rugi yang dapat diberikan maksimal Rp 100 miliar dari sebesar Rp 50 miliar.
"Pencapaian lain pada tahun 2020 adalah telah disetujuinya peningkatan batasan ganti rugi pemodal dan juga kustodian oleh P3IEI," tulis keterangan pers BEI, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (30/12/2020).
Persetujuan ini dituang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-69/D.04/2020 tanggal 23 Desember 2020.
"Peningkatan batasan ganti rugi pemodal ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor dan menggairahkan aktivitas investasi di Pasar Modal Indonesia," tulis BEI.
Dana Perlindungan saat ini dikelola oleh Indonesia SIPF, lembaga perlindungan yang diawasi penuh oleh OJK untuk mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Namun dengan dibatasinya cakupan ganti rugi pada aset yang hilang, skema ini sepertinya tidak dimaksudkan untuk mampu menjangkau berbagai variasi pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi investor.
Oleh sebab itu, OJK akan menerapkan POJK disgorgement fund. Sebelumnya, OJK juga berkomitmen akan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Disgorgement Fund, atau dana pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal.
Aturan yang ditargetkan rampung Desember 2020 ini sedang dalam tahap harmonisasi perundangan di Kementerian Hukum dan HAM dan mulai diterapkan pada tahun depan.
Sederhananya, disgorgement fund adalah lembaga yang dibuat regulator untuk meminimalisasi adanya kasus-kasus investasi dan memastikan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.
Sepanjang tahun 2020, jumlah investor di pasar modal Indonesia yang terdiri atas investor saham, obligasi, maupun reksa dana, mengalami peningkatan sebesar 56% mencapai 3,87 juta Single Investor Identification (SID) sampai dengan 29 Desember 2020.
Kenaikan investor ini 4 kali lipat lebih tinggi sejak 4 tahun terakhir dari 894.000 investor pada tahun 2016. Selain itu, investor saham juga naik sebesar 53% menjadi sejumlah 1,68 juta SID.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sempat Menguat di Sesi 1, IHSG Hari Ini Ditutup Melemah