Soal Penyelesaian Kasus AISA, OJK Serahkan ke Proses Hukum

Iswari Anggit & Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
23 April 2019 20:31
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara soal kisruh PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA). OJK menyatakan kasus ini sudah masuk ranah hukum.
Foto: Konferensi pers KSSK (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)
Jakarta, CNBC IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara soal kisruh PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA). OJK menyatakan kasus ini sudah masuk ranah hukum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kasus Tiga Pilar sudah ditangani penegak hukum.

"Jadi sudah mulai diproses hukum, kita ikuti saja prosesnya. Support agar berjalan lancar," ujar Wimboh Santoso dalam konferensi pers KSSK di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Kasus TPS Food menjadi perhatian publik karena laporan keuangan untuk tahun buku 2017 malah ditolak oleh investor dan pemegang sahamnya karena ada dugaan penyelewangan dana.

Soal Kasus AISA, OJK Serahkan ke Proses HukumFoto: tigapilar.com

Hingga dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2018 yang dihelat pada 30 Juli 2018 direktur utama TPS Food kala itu, Stefanus Joko Mogoginta, merasa bahwa salah satu pemegang sahamnya KKR melakukan hostile take over atau pengambilalihan paksa.

Kisruh tak pernah selesai sejak saat itu. Komisaris perusahaan yang diwakili oleh Jaka Prasetya dan Hengki Koestanto memberhentikan direksi yang ada saat itu, sebaliknya direksi melakukan somasi atas komisarisnya.

Hingga pada Oktober 2018 komisaris mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda penggantian direksi. Pihak direksi yang dipimpin Joko Mogoginta menolak untuk hadir dengan alasan RUPSLB itu tidak sah.

Nasib tak berpihak padanya, pemegang saham justru menyetujui penggantian manajemen perusahaan, mengangkat Hengky Koestanto sebagai nahkoda perusahaan yang baru.

Dalam RUPSLB yang sama pemegang saham mengajukan investigasi terhadap laporan keuangan 2017 yang sebelumnya ditolak oleh para pemegang saham.

Soal Kasus AISA, OJK Serahkan ke Proses HukumFoto: RUPSLB PT tiga pilar sejahtera food (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam laporan Hasil Investigasi Berbasis Fakta PT Ernst & Young Indonesia (EY) kepada manajemen baru AISA tertanggal 12 Maret 2019, dugaan penggelembungan ditengarai terjadi pada akun piutang usaha, persediaan, dan aset tetap Grup AISA.

Ditemukan fakta bahwa direksi lama melakukan penggelembungan dana senilai Rp 4 triliun lalu ada juga temuan dugaan penggelembungan pendapatan senilai Rp 662 miliar dan penggelembungan lain senilai Rp 329 miliar pada pos EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) entitas bisnis makanan dari emiten tersebut.


Temuan lain dari laporan EY tersebut adalah aliran dana Rp 1,78 triliun melalui berbagai skema dari Grup AISA kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama.

"Antara lain menggunakan pencairan pinjaman Grup AISA dari beberapa bank, pencairan deposito berjangka, transfer dana di rekening bank, dan pembiayaan beban pihak terafiliasi oleh Grup AISA," tulis laporan tersebut.

Selain itu, ditemukan juga adanya hubungan serta transaksi dengan pihak terafiliasi yang tidak menggunakan mekanisme pengungkapan (disclosure) yang memadai kepada stakeholders secara relevan.

Hal tersebut ditengarai EY berpotensi melanggar Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No.KEP-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
(roy/miq) Next Article Kasus Tiga Pilar Dikawal Terus, OJK Siap Berikan Sanksi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular