Jokowi Sebut Super Holding, Ini Penjelasan Rini Soemarno

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
15 April 2019 10:53
Menteri BUMN Rini Soemarno merespons hal tersebut dan menjelaskan maksud dari pembentukan super holding BUMN.
Foto: Rini soemarno menteri BUMN di acara pencatatan perdana KIK Dinfra toll road mandiri 001. (CNBC Indonesia/Shalini)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam acara debat terbuka kelima Pilpres 2019 akhir pekan lalu, kandidat calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyinggung rencana pembentukan super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Rini Soemarno merespons hal tersebut dan menjelaskan maksud dari pembentukan super holding BUMN.

Rini memaparkan dengan adanya super holding maka Kementerian BUMN akan hilang bertransformasi menjadi super holding. "Ya Kementerian BUMN akan hilang. Jadinya nanti ada superholding," kata Rini di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/4/2019).

Rini mengatakan posisi Super Holding Indonesia nanti kurang lebih akan sama dengan Temasek Holdings (Singapura) atau Khazanah Nasional Berhad (Malaysia).

Temasek, perusahaan induk BUMN Singapura, bergerak di beberapa sektor, antara lain jasa keuangan, telekomunikasi, media dan teknologi, transportasi dan industri, konsumer dan real estat, pertanian, energi dan sumber daya alam.

Sementara, perusahaan yang berada di bawah Khazanah, holding BUMN Singapura, antara lain Axiata Group Berhad, CIMB Group Holdings Berhad, Tenaga Nasional Berhad, Telekom Malaysia Berhad, Malaysia Airports Holdings Berhad, IHH Healthcare Berhad, dan UEM Sunrise Berhad.

Kementerian BUMN telah menyusun road map BUMN. Salah satu peta jalan berisi rencana pembentukan holding BUMN. Super holding yang dimaksud Jokowi dalam debat ialah gabungan dari holding-holding BUMN.

"Iya, nantinya menjadi kayak Temasek, kayak Khazanah," ujar Rini.

Kendali dari super holding tersebut, lanjut Rini, nantinya akan secara langsung dipimpin oleh presiden. Sama dengan Khazanah atau Temasek yang langsung dipimpin perdana menteri. Bentuknya pun bukan seperti birokrasi, bukan pula berbentuk kementerian.

"Yang diharapkan Bapak Presiden itu kan betul-betul bahwa BUMN dikelola secara profesional. Jadi, yang mengawasi harus orang-orang profesional, bukan orang-orang birokrasi," tutur Rini.

Kendati demikian, lanjut Rini, bukan berarti pemerintah hilang peran sama sekali dalam pengelolaannya. Pasalnya, pemegang saham perusahaan-perusahaan itu tetap pemerintah.

"Ya tidak [hilang peran] dong. Orang pemegang sahamnya pemerintah." pungkas Rini.

Tahun kemarin, pemerintah telah membentuk holding migas. Dalam holding BUMN migas, PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai induk. Anggota holding BUMN migas terdiri dari PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Pada tahun yang sama, pemerintah juga telah membentuk holding BUMN tambang. Dalam holding BUMN tambang, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) didapuk sebagai induk, sementara anggota perusahaan terdiri dari, PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk holding semen, perkebunan, perhutani, dan pupuk. Terbaru, pemerintah sedang mengkaji pembentukan perusahaan holding di bidang aviasi.
(hps) Next Article Ssstt...Bocoran dari Erick, Holding RS BUMN Terbentuk Juni

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular