
Ditunjuk Jokowi Jadi Holding BUMN, Ini Anak Usaha Danareksa

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Danareksa (Persero) telah ditetapkan sebagai holding BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa".
Direktur Utama Danareksa Ari Soerono mengatakan Danareksa nantinya akan menjadi induk usaha dari BUMN yang relatif kecil dan akan membantu perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pengembangan bisnis.
"Danareksa hanya menjadi induk untuk BUMN yang relatif kecil ukurannya tapi memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan," kata Ari kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/11/2021).
Dia menjelaskan, nantinya sebagai induk usaha, Danareksa akan membantu perusahaan-perusahaan kecil ini untuk melakukan transformasi model bisnis, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan sumber daya manusianya.
Dengan demikian, nantinya BUMN tersebut akan dapat memberikan nilai tambah bagi negara sebagai pemegang saham.
Pengalihan BUMN untuk menjadi anak usaha Danareksa ini dilakukan secara bertahap dan saat ini tengah menunggu PP inbreng.
"Diusahakan secepatnya, tentunya memerlukan dukungan dari kementerian/lembaga yang terkait," imbuh dia.
Ari menjelaskan, untuk tahap pertama BUMN yang akan dikonsolidasikan menjadi anak usaha Danareksa adalah:
- Kawasan Industri Medan
- Kawasan Industri Makassar,
- Kawasan Industri Wijayakusuma,
- Kawasan Berikat Nusantara/KBN,
- Surabaya Industrial Estate Rungkut/SIER,
- Jakarta Industrial Estate Pulogadung/JIEP
- PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA,
- Kliring Berjangka Indonesia,
- Balai Pustaka, dan
- Nindya Karya.
Di tahap kedua adalah:
- Virama Karya,
- Yodya Karya,
- Indra Karya,
- Bina Karya,
- Perum Jasa Tirta I/PJT1, dan
- Perum Jasa Tirta II/PJT2.
Diberitakan sebelumnya, dalam PP tersebut disebutkan bahwa tujuan pembentukan holding ini adalah untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan mneuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, dan melaksakan kegiatan investasi dan konsultas manajemen.
Tujuan lainnya adalah untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam pasar 2 ayat 2, dijelaskan mengenai kegiatan usaha holding Danareksa ke depan adalah melakukan aktivitas holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; aktivitas kantor pusat; investasi langsung dan tidak langsung; dan aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lalu perusahaan juga akan melaksanakan aktivitas konsultasi manajemen; aktivitas penunjang jasa keuangan lain; aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat; dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Selain kegiatan tersebut, Danareksa juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
(mon/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Jokowi Sahkan Danareksa Jadi Holding BUMN