Disahkan Jokowi Jadi Holding, Danareksa Bawahi BUMN Apa Aja?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 November 2021 11:20
Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma)
Foto: Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo mengesahkan PT Danareksa (Persero) sebagai holding BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021. PP ini Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa".

Nantinya, holding ini akan membawahi perusahaan BUMN lintas sektor, yakni jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, serta jasa kontruksi dan konsultasi konstruksi. Lalu sektor manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Hal ini dimuat dalam pasal 2 ayat 1 beleid tersebut. Isi pasal tersebut perubahan atas ketentuan pasal 2 dalam PP Nomor 25 Tahun 1976.

Dijelaskan bahwa tujuan pembentukan holding ini adalah untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan mneuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, dan melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen.

Tujuan lainnya adalah untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam pasar 2 ayat 2, dijelaskan mengenai kegiatan usaha holding Danareksa ke depan adalah melakukan aktivitas holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; aktivitas kantor pusat; investasi langsung dan tidak langsung; dan aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lalu perusahaan juga akan melaksanakan aktivitas konsultasi manajemen; aktivitas penunjang jasa keuangan lain; aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat; dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Di pasal 2 ayat 3, dijelaskan bahwa selain kegiatan tersebut, Danareksa juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

PP ini diteken Jokowi pada 10 November 2021 lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama. PP ini juga sudah mulai berlaku sejak diundangkan.


(mon/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Jokowi Sahkan Danareksa Jadi Holding BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular