Tok! Jokowi Sahkan Danareksa Jadi Holding BUMN

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 November 2021 09:46
Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma) Foto: Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo resmi menunjuk PT Danareksa (Persero) sebagai induk holding BUMN. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana "Reksa".

Dalam pasar 2 ayat 1 disebutkan bahwa Danareksa ditetapkan sebagai holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa kontruksi dan konsultasi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.
Isi pasal tersebut perubahan atas ketentuan pasal 2 dalam PP Nomor 25 Tahun 1976.

Dalam beleid ini disebutkan bahwa tujuan pembentukan holding ini adalah untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan mneuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, dan melaksakan kegiatan investasi dan konsultas manajemen.

Tujuan lainnya adalah untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam pasar 2 ayat 2, dijelaskan mengenai kegiatan usaha holding Danareksa ke depan adalah melakukan aktivitas holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; aktivitas kantor pusat; investasi langsung dan tidak langsung; dan aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lalu perusahaan juga akan melaksanakan aktivitas konsultasi manajemen; aktivitas penunjang jasa keuangan lain; aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat; dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Selain kegiatan tersebut, Danareksa juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

PP ini diteken Jokowi pada 10 November 2021 lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama. PP ini juga sudah mulai berlaku sejak diundangkan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ditunjuk Jokowi Jadi Holding BUMN, Ini Anak Usaha Danareksa


(mon/hps)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading