Breaking News

PNS, BUMN, sampai Swasta Dilarang Cuti & Mudik Saat Nataru

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
23 November 2021 15:47
Suasana penumpang kereta api Sawunggalih yang baru saja tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik oleh pemerintah sejak Senin (17/5/2021), Stasiun Pasar Senen mulai dipenuhi pemudik arus balik dengan keberangkatan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pantauan CNBC Indonesia pukul 15.00 WIB, suasana di area Stasiun Pasar Senen cukup ramai. Banyak penumpang yang berada di sekitar area stasiun. Suasana tersebut sama saat sebelum memasuki masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Di mana, para penumpang yang hendak memakai kereta api jarak jauh (KAJJ) terpantau ramai sehingga menyebabkan antrean tes GeNose di Stasiun Pasar Senen. Data penumpang tiba per Rabu 19/5 yaitu Kereta Api: 21, Penumpang 8.276.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Ilustrasi Mudik

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ini mengatur secara teknis dari protokol kesehatan sampai larangan cuti. Khusus untuk cuti, dilarang bagi para PNS hingga karyawan swasta.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," jelas Inmendagri tersebut dikutip Selasa (23/11/2021).

Kemudian, dikeluarkan juga himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. "Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait."

Instruksi yang ditujukan pemerintah kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota ini juga berisi tentang peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," tulis Inmendagri tersebut.

Sementara itu, dilakukan juga pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dilarang Pemerintah, Bye Libur Natal & Akhir Tahun!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular