Jangan Khawatir! Cuti Haid-Lahir Tak Dihapus di Aturan Baru

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 January 2023 21:28
Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil tidak termuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Sebelum terbitnya Perpu, atau masih dalam bentuk UU Cipta Kerja, pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan itu juga tidak termuat. Pasalnya dilongkap ke pasal berikutnya tanpa ada kata penghapusan. Meski demikian, cuti haid tetap mengikuti aturan yang lama.

"Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU 13/2003. Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu 2/222, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan)," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Jumat (6/1/23).

Ia menyebut pertanyaan mengenai poin cuti haid masih diterimanya hingga tadi malam dan menjadi salah satu pembahasan yang paling ditanyakan.

"Jadi perlu dipahami. Nggak mungkin juga logikanya Indonesia anggota ILO (Organisasi Buruh Internasional) melarang atau menghapus cuti haid atau melahirkan," sebut Putri.

Sebagai informasi, ketentuan cuti haid ini sebelumnya diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, sedangkan pengaturan hamil tertuang dalam pasal 76.

Namun, deretan pasal itu tidak tertera dalam UU maupun Perpu Cipta Kerja. Kedua aturan itu hanya melongkap pasal itu namun tidak ada tulisan dihapus atau diubah.

Urusan cuti sendiri dalam Perpu Cipta Kerja diatur dalam Pasal 79. Bunyinya: Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan, cuti haid yang tertuang dalam Pasal 81 berbunyi: Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Asyik! Tunda Mudik, PNS Kementerian Ini Boleh Tambah Cuti

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular