RUU KIA: Ini yang Bikin Pengusaha Jengkel Soal Cuti Lahir

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 June 2022 19:07
Ilustrasi Bapak Anak
Foto: Getty Images/John Lund/Dianna Sarto

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), di dalamnya bakal mengatur perpanjangan cuti baik untuk istri dan hak cuti suami yang menemani istri bersalin. Pihak yang paling terdampak dari rencana kebijakan ini adalah pengusaha, sayangnya mereka mengakui belum diajak berbicara mengenai kebijakan ini.

"Terus terang kami dunia usaha belum diajak bicara. Mestinya FGD (focus group discussion) dulu, dibicarakan dulu. Jangan sampai meledak gitu aja, jadi gaduh, bola liar, investasi kurang nyaman, Kita mau lepas dari pandemi tiba-tiba ada seperti ini lagi, kan nggak elegan. Dampaknya akan sangat negatif," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Senin (20/6/22).

Dampak terbesar bagi dunia usaha adalah turunnya produktivitas pekerja akibat rencana kebijakan ini. Ada potensi perusahaan bongkar muat karyawan baru demi menambal kekosongan yang ada. Namun, itu pun belum tentu berjalan baik karena pegawai baru perlu beradaptasi dengan cara kerja serta lingkungannya.

"Jika ini terjadi akan sangat menurunkan produktivitas, selama enam bulan kami kosong dong perusahaan. Harus terima lagi karyawan baru, nanti dididik lagi tiga bulan training, mana bisa produktif karyawan baru, lalu setelah enam bulan diberhentikan lagi, apa bagus turnover gitu? Baru masuk, keluar lagi, cuti lagi, kan gimana ya?" ujar Nurjaman.

"Kalau enam bulan kosong rekrutmen baru, konsepnya mendidik dulu, belum tentu selesai satu bulan, baru enam bulan berhenti lagi, nah ini sangat menurunkan tingkat produktivitas, belum tune in, akhirnya karyawan juga kasihan," lanjutnya.

RUU KIA ini tentu bakal berdampak pada banyak aspek, utamanya pada pasal 6 ayat 2 huruf a yang berbunyi 'Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari'.

RUU KIA juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari.

Adopsi Negara Maju

Aturan mengenai cuti melahirkan berbeda-beda di setiap negara. Di Singapura, ibu yang melahirkan berhak atas cuti dan tetap menerima gaji selama 16 minggu, sementara di Indonesia hanya 12 minggu.

Saat ini, DPR RI tengah membahas cuti melahirkan menjadi 6 bulan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) agar menjadi undang-undang.

Menurut data International Labour Organization, badan PBB yang mengurusi isu pekerja, lebih dari 120 negara di seluruh dunia memberikan cuti hamil dan tunjangan kesehatan yang dibayar oleh hukum. 

Negara-negara yang memberikan cuti hamil dengan bayaran paling tinggi menurut hukum antara lain Republik Ceko (28 minggu); Hungaria (24 minggu); Italia (5 bulan); Kanada (17 minggu); Spanyol dan Rumania (masing-masing 16 minggu). Adapun negara-negara Skandinavia, yakni Denmark, Norwegia, dan Swedia semuanya memberikan cuti melahirkan tak hanya untuk ibu, tapi juga ayah yang istrinya melahirkan.

Swedia memiliki kebijakan parental leave alias cuti orang tua selama 480 hari (sekitar 16 bulan) untuk setiap anak yang lahir. Jumlah hari cuti tersebut dapat dibagi rata oleh ibu atau ayah.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Segera Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Berapa Hari?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular