
Kisah Krakatau Steel: Rugi 7 Tahun Beruntun & Utang Segunung
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
13 April 2019 08:33

Sebagai bagian dari BUMN, dalam upayanya menyelesaikan utang-utangnya, Kementerian BUMN pun ikut turun tangan. Saat ini KRAS tengah melakukan upaya restrukturisasi utang setelah pada 22 Maret lalu, bank-bank BUMN anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyetujui proposal restrukturisasi utang.
Langkah ini tidak lepas dari Menteri BUMN Rini Sumarno yang turun tangan langsung, untuk memuluskan upaya restrukturisasi. Rini menegaskan untuk "menyembuhkan" KRAS, jalan yang paling tepat adalah dengan restrukturisasi. Menurutnya permasalahan yang dihadapi produsen ini sudah berlangsung lama.
"Tapi kami yakin bisa turn arround dengan sinergi BUMN, sekarang kelihatannya sudah semakin membaik," kata Rini.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo pun menyatakan langkah restrukturisasi utang KRAS dilakukan karena beban utang sudah melampaui kemampuan bayar perusahaan.
"Jadi memang harus direstrukturisasi. Wajar kan di perbankan bahwa kalau beban utangnya di atas kemampuan bayar ya pasti kita restrukturisasi kalau tidak (maka) tidak mungkin bisa membayar," ujar Kartika.
Menurut Kartika, utang KRAS akan direstrukturisasi menjadi obligasi wajib konversi dengan tenor yang cukup panjang. Selain itu, dia menyampaikan bahwa KRAS juga memiliki rencana untuk melepas sebagian aset untuk pembayaran utang.
"Harapannya dengan perubahan ini maka Krakatau Steel bisa sehat lagi dan bisa berkompetisi dengan baja impor juga," tuturnya.
Skema obligasi wajib konversi yang umum di pasar modal Indonesia adalah surat utang yang bisa dikonversi dengan kepemilikan saham di perusahaan debitur bila telah jatuh tempo. Dengan skema ini maka para kreditur berpeluang menjadi pemegang saham KRAS bila jatuh tempo.
Meski demikian, Kartika menyatakan skema restrukturisasi ini harus mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur termasuk bank swasta.
"Jadi Himbara sudah sepakat dulu sekarang kreditur swastanya sedang didekati oleh manajemen," ujar pria yang akrab dipanggil Tiko ini.
(roy/roy)
Langkah ini tidak lepas dari Menteri BUMN Rini Sumarno yang turun tangan langsung, untuk memuluskan upaya restrukturisasi. Rini menegaskan untuk "menyembuhkan" KRAS, jalan yang paling tepat adalah dengan restrukturisasi. Menurutnya permasalahan yang dihadapi produsen ini sudah berlangsung lama.
"Tapi kami yakin bisa turn arround dengan sinergi BUMN, sekarang kelihatannya sudah semakin membaik," kata Rini.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo pun menyatakan langkah restrukturisasi utang KRAS dilakukan karena beban utang sudah melampaui kemampuan bayar perusahaan.
"Jadi memang harus direstrukturisasi. Wajar kan di perbankan bahwa kalau beban utangnya di atas kemampuan bayar ya pasti kita restrukturisasi kalau tidak (maka) tidak mungkin bisa membayar," ujar Kartika.
Menurut Kartika, utang KRAS akan direstrukturisasi menjadi obligasi wajib konversi dengan tenor yang cukup panjang. Selain itu, dia menyampaikan bahwa KRAS juga memiliki rencana untuk melepas sebagian aset untuk pembayaran utang.
Skema obligasi wajib konversi yang umum di pasar modal Indonesia adalah surat utang yang bisa dikonversi dengan kepemilikan saham di perusahaan debitur bila telah jatuh tempo. Dengan skema ini maka para kreditur berpeluang menjadi pemegang saham KRAS bila jatuh tempo.
Meski demikian, Kartika menyatakan skema restrukturisasi ini harus mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur termasuk bank swasta.
"Jadi Himbara sudah sepakat dulu sekarang kreditur swastanya sedang didekati oleh manajemen," ujar pria yang akrab dipanggil Tiko ini.
(roy/roy)
Pages
Most Popular