Bos BCA: Fasilitas BI Jangan Dipakai Untuk Pendanaan Kredit

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
28 February 2019 18:05
Untuk kredit perbankan harus kumpulkan DPK atau obligasi atau funding lainnya.
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja mengapresiasi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menyediakan fasilitas repurchase agreement (repo) untuk memasok likuiditas di perbankan.

Tahun lalu, BI melonggarkan rasio penyangga likuiditas makro prudential (PLM) yang sebelumnya disebut GWM sekunder dari dua persen menjadi empat persen. Artinya seluruh surat berharga yang dijadikan GWM sekunder sebagai underlying melakukan transaksi repo ke BI.

"Saya setuju sekali [degan kebijakan repo] tapi memang itu tidak boleh jadi sumber [likuiditas] untuk kredit, karena untuk kredit tetap dana pihak ketiga atau obligasi atau funding bukan semacam money market jangka pendek," ujar Jahja dalam Paparan Kinerja Keuangan BCA 2018 di Jakarta, Kamis (28/4/2019).

Jahja menambahkan fasilitas repo ke BI tidak bisa dijadikan permanen funding. Cukup sebagai fasilitas menutupi gap (selisih) kekurangan likuiditas jangka pendek. Misalnya, tiba-tiba ada deposan besar menarik dana dari bank.

"Tetapi saya yakin kalau pertumbuhan ekonomi dijaga dengan baik pada 2019, dalam artinya kredit tumbuh 10-12% dengan catatan pencairan proyek infrastruktur dan proyek yang ada tidak terlalu di push melampaui kemampuan likuiditas, itu aman," jelas Jahja.



(roy/roy) Next Article Soal Rencana Akuisisi, Bos BCA: Satu Sudah Siap Janurnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular