
OJK: Ada 10 Daerah Sudah Penuhi Syarat Terbitkan Obligasi
Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 February 2019 19:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sudah ada 10 pemerintah daerah yang memenuhi kualifikasi untuk menerbitkan obligasi daerah (municipal bond). Daftar 10 pemerintahan ini berdasarkan penilain dari OJK bersama dengan Kementerian Keuangan.
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan saat ini masih belum ada daerah yang mendaftarkan diri, sebab adanya kendala seperti pembentukan divisi khusus di pemerintahan untuk mengelola utang dan berhubungan dengan investor nantinya.
"Udah pre-assesment ada 10 pemerintahan daerah yang berpakasitas untuk menerbitkan, tapi itu baru dari prameter keuangan tapi ada hal lain di luar kuantitif," kata Hoesen di Gedung OJK, Senin (18/2).
Menurut dia, jalan penerbitan municipal bond ini cukup panjang karena selain memerlukan assestment dari Kementerian Keuangan, penerbitan instrumen utang ini juga perlu disetujui oleh DPRD yang bersangkutan.
Meski demikian, penerbitan ini bisa membantu daerah tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembangunan proyek yang bisa menghasilkan pemasukan untuk daerah.
"Project yang bisa dilakukan lewat obligasi daerah yang produktif sehingga pembangun yang dibangun bisa menghasilkan pendaptan tambahan sehingga pembangunan tidak cuma mengandalkan APBN dan APBD tapi juga lewat obligasi daerah," jelas dia.
Saat ini tiga provinsi disebut-sebut berpotensi untuk menerbitkan obligasi tersebut, antara lain Pemprov Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. Bahkan, Kalimantan Selatan menyebutkan membutuhkan dana mencapai RP 10 triliun-Rp 20 triliun untuk pembangunan infrastruktur, yang bisa ditutupi dari obligasi selain dari APBD.
(hps/hps) Next Article Aceh dan Jakarta Siapkan Penerbitan Obligasi Daerah
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan saat ini masih belum ada daerah yang mendaftarkan diri, sebab adanya kendala seperti pembentukan divisi khusus di pemerintahan untuk mengelola utang dan berhubungan dengan investor nantinya.
"Udah pre-assesment ada 10 pemerintahan daerah yang berpakasitas untuk menerbitkan, tapi itu baru dari prameter keuangan tapi ada hal lain di luar kuantitif," kata Hoesen di Gedung OJK, Senin (18/2).
Menurut dia, jalan penerbitan municipal bond ini cukup panjang karena selain memerlukan assestment dari Kementerian Keuangan, penerbitan instrumen utang ini juga perlu disetujui oleh DPRD yang bersangkutan.
"Project yang bisa dilakukan lewat obligasi daerah yang produktif sehingga pembangun yang dibangun bisa menghasilkan pendaptan tambahan sehingga pembangunan tidak cuma mengandalkan APBN dan APBD tapi juga lewat obligasi daerah," jelas dia.
Saat ini tiga provinsi disebut-sebut berpotensi untuk menerbitkan obligasi tersebut, antara lain Pemprov Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. Bahkan, Kalimantan Selatan menyebutkan membutuhkan dana mencapai RP 10 triliun-Rp 20 triliun untuk pembangunan infrastruktur, yang bisa ditutupi dari obligasi selain dari APBD.
(hps/hps) Next Article Aceh dan Jakarta Siapkan Penerbitan Obligasi Daerah
Most Popular