
Apa Kabar Integrasi Saka Energi-Pertamina? Ini Jawaban PGN
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
12 February 2019 14:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menegaskan bahwa anak usaha perseroan yang bergerak di sektor hulu migas, yakni PT Saka Energi Indonesia, masih 100% milik perusahaan.
Demikian penegasan Direktur Utama PGAS, Gigih Prakoso, menjawab simpang siur informasi terkait rencana integrasi Saka Energi dengan Pertamina. Meski demikian, Gigih tidak membantah bahwa rencana integrasi itu masih tetap terbuka.
"Saka itu 100% milik PGN, jadi PGN tetap harus memperbaiki kinerja Saka secara sub-holding Migas. Kami lebih fokus ke distribusi retail, gas midstream. Makanya Saka harus diintegrasikan dengan Pertamina, tapi ini masih dibicarakan," ungkapnya di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (12/2/2019).
Menurut Gigih, baik Pertamina maupun PGN sebagai pemegang saham Saka Energi masih menjajaki pembahasan tahap awal meliputi penentuan valuasi dan due diligence. Proses integrasi juga belum akan rampung dalam waktu dekat.
"Belum tentu [tahun ini]. Kan prosesnya divestasi harus hati-hati, perlu waktu," ungkapnya.
Demikian penegasan Direktur Utama PGAS, Gigih Prakoso, menjawab simpang siur informasi terkait rencana integrasi Saka Energi dengan Pertamina. Meski demikian, Gigih tidak membantah bahwa rencana integrasi itu masih tetap terbuka.
"Saka itu 100% milik PGN, jadi PGN tetap harus memperbaiki kinerja Saka secara sub-holding Migas. Kami lebih fokus ke distribusi retail, gas midstream. Makanya Saka harus diintegrasikan dengan Pertamina, tapi ini masih dibicarakan," ungkapnya di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (12/2/2019).
"Belum tentu [tahun ini]. Kan prosesnya divestasi harus hati-hati, perlu waktu," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah rencana pelepasan Saka Energi ibarat tukar guling? Gigih hanya menjawab, "kok jadi menyimpulkan, semua kemungkinan itu bisa. Tapi enggak bisa kami [PGN] yang nentuin, kalau Pertamina enggak mau. Fokus utama kami karena sesuai dengan transaksi pembayaran [terkait Pertagas] harus dilunasi dalam 6 bulan," katanya.
Sebelumnya isu akan dilepasnya Saka Energi semakin menguat setelah Holding BUMN Migas yang dipimpin Pertamina terbentuk pada 29 Juli 2018. Dengan holding itu, maka Pertamina sebagai Holding BUMN Migas mengarahkan PGN selaku sub-holding gas mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia.
Pemberitaan yang semakin kencang ini pun mendorong PGN pada 24 Januari lalu juga sudah mengirim klarifikasi ke Bursa Efek Indonesia. PGN menjelaskan bahwa usaha yang dijalankan oleh Saka Energi saat ini memang kurang sejalan dengan pemetaan bisnis PGN setelah menjadi sub-holding gas.
"Namun demikian, untuk melaksanakan restrukturisasi kepemilikan Saka tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat," kata Sekretaris Perusahaan Rachmat Hutama, Kamis (24/1/2019).
(tas) Next Article Ada Transaksi Jumbo Rp 3,79 T di Saham Nobu Bank
Most Popular