
Utang 5 Ruas Tol, Jasa Marga Atur Skema Pelunasan
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
31 January 2019 09:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten BUMN infrastruktur, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengusulkan beberapa skema untuk pelunasan utang sejumlah kelompok usahanya. Usulan skema tersebut sedang digodok bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Corporate Secretary Jasa Marga M Agus Setiawan menegaskan perseroan dan kelompok usahanya berkomitmen menyelesaikan kewajiban perjanjian dana bergulir.
"Untuk penyelesaiannya, kami mengusulkan agar perjanjian pinjaman diakhiri atas kesepakatan dalam sebuah perjanjian pengakhiran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (31/1/2019).
Sejauh ini, masih ada 5 ruas jalan tol di bawah kelompok usaha Jasa Marga yang masih memiliki kewajiban mengembalikan dana talangan pembebasan lahan ruas tol kepada Badan Layanan Umum (BLU) BPJT. Namun
Agus Setiawan tidak membeberkan nominal tanggungan yang harus dibayar. Hanya saja, berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, total utang talangan lahan di 5 ruas tersebut senilai Rp 1,75 triliun.
Agus mengakui, utang itu tersebar di 5 kelompok usaha Jasa Marga, yakni Jalan Tol Semarang-Solo (PT Trans Marga Jateng), Jalan Tol Gempol-Pasuruan (PT Jasamarga Gempol Pasuruan), Jalan Tol Kunciran-Serpong (PT Marga Trans Nusantara), Jalan Tol Kunciran- Cengkareng (PT Jasamarga Kunciran Cengkareng), dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (PT Jasamarga Surabaya Mojokerto).
Perseroan, kata Agus, ingin perjanjian pengakhiran diteken agar secara natural kewajiban nilai tambah dan denda BLU berhenti. Adapun usul Jasa Marga, nilai tambah dan denda perlu diperhitungkan sebagai komponen financial cost pada biaya investasi yang ditetapkan dalam amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
"Skema pembayaran pokok BLU dilakukan 6 bulan setelah perjanjian pelunasan hutang bagi BUJT yang sudah beroperasi, atau enam bulan setelah satu ruas beroperasi bagi BUJT yang belum beroperasi," bebernya.
Selain itu, Agus juga menyebutkan, Jasa Marga ingin skema pembayaran nilai tambah dan denda BLU dilakukan satu tahun setelah adendum PPJT terkait pengakuan nilai tambah dan denda sebagai komponen financial cost investasi dengan jadwal angsuran bagi BUJT yang sudah operasi.
"Atau satu tahun setelah beroperasi dan adendum PPJT terkait pengakuan nilai tambah dan denda sebagai komponen financial cost investasi bagi BUJT yang belum operasi," lanjutnya.
Corporate Secretary Jasa Marga M Agus Setiawan menegaskan perseroan dan kelompok usahanya berkomitmen menyelesaikan kewajiban perjanjian dana bergulir.
"Untuk penyelesaiannya, kami mengusulkan agar perjanjian pinjaman diakhiri atas kesepakatan dalam sebuah perjanjian pengakhiran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (31/1/2019).
Sejauh ini, masih ada 5 ruas jalan tol di bawah kelompok usaha Jasa Marga yang masih memiliki kewajiban mengembalikan dana talangan pembebasan lahan ruas tol kepada Badan Layanan Umum (BLU) BPJT. Namun
Agus Setiawan tidak membeberkan nominal tanggungan yang harus dibayar. Hanya saja, berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, total utang talangan lahan di 5 ruas tersebut senilai Rp 1,75 triliun.
Perseroan, kata Agus, ingin perjanjian pengakhiran diteken agar secara natural kewajiban nilai tambah dan denda BLU berhenti. Adapun usul Jasa Marga, nilai tambah dan denda perlu diperhitungkan sebagai komponen financial cost pada biaya investasi yang ditetapkan dalam amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
"Skema pembayaran pokok BLU dilakukan 6 bulan setelah perjanjian pelunasan hutang bagi BUJT yang sudah beroperasi, atau enam bulan setelah satu ruas beroperasi bagi BUJT yang belum beroperasi," bebernya.
Selain itu, Agus juga menyebutkan, Jasa Marga ingin skema pembayaran nilai tambah dan denda BLU dilakukan satu tahun setelah adendum PPJT terkait pengakuan nilai tambah dan denda sebagai komponen financial cost investasi dengan jadwal angsuran bagi BUJT yang sudah operasi.
"Atau satu tahun setelah beroperasi dan adendum PPJT terkait pengakuan nilai tambah dan denda sebagai komponen financial cost investasi bagi BUJT yang belum operasi," lanjutnya.
Mengacu laporan keuangan JSMR per September 2018, Jasa Marga memiliki utang kontraktor jangka pendek sebesar Rp 1,66 triliun, naik dari tahun 2017 sebesar Rp 1,29 trililun. Adapun utang bank jangka pendek sebesar Rp 2,03 triliun. Di sisi lain, Jasa Marga juga punya utang kontraktor jangka panjang yakni Rp 162 miliar, turun dari akhir 2017 sebesar Rp 497 miliar.
(tas) Next Article Mau Mudik Lebaran, Jasa Marga Bakal Panen Trafik Nih?
Most Popular