Motor Masuk Tol, Kementerian PUPR Ingatkan Dampak Kesehatan

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
29 January 2019 16:05
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak ingin terburu-buru melegalkan motor masuk jalur khusus di tol.
Foto: detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak ingin terburu-buru melegalkan motor masuk jalur khusus di tol. Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Sugiyartanto, bahkan mengaku perlu melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum menelurkan kebijakan.

Keterlibatan Kemenkes diperlukan untuk mengkaji aspek kesehatan bagi pengemudi roda dua jika melintas tol.
Foto: Infografis/Tarif Tol Trans Jawa/Arie Pratama

"Jadi nanti perlu betul-betul didalami. Bukan dari kelompok pengguna saja, tapi juga Kemenkes," ujar Sugiyartanto ketika ditemui di komplek Gedung DPR/MPR RI, Selasa (29/1/2019).

"Satu-dua tahun belum terasa [efek kesehatannya], tapi sekian tahun kemudian bisa jadi baru ketemu kalau di-scan kesehatan," lanjutnya.

Hal ini tidak lepas dari kondisi landscape mayoritas tol di Indonesia yang terletak di sekitar sawah atau ladang terbuka. Dalam kondisi demikian, pengemudi roda dua berpotensi mendapatkan terpaan angin kencang saat berkendara.

"Bukan sekadar emosionalnya tapi rasionalnya juga kita pikirkan. Sekarang kan enggak ada contohnya. Kalau mau referensi ke luar negeri, motor masuk tol enggak ada," tandasnya.

Selain itu, desain tol tertentu juga perlu dilihat. Dikatakan ada tol yang cukup berisiko tinggi jika disediakan jalur khusus motor. Sehingga, tidak hanya jarak tol yang dilihat, karena menurutnya tol jarak pendek juga tidak selalu tanpa risiko.

"Penyesuaian di simpang-simpang susun. Meski jarak pendek, motor kan harus pikirkan simpang susun sendiri. Kan mengurangi space roda empat. Yang dipikirkan kan masalah keselamatannya," bebernya.

Biasanya, lanjut Sugiyartanto, motor lebih membutuhkan ruas yang leluasa ketika masuk tikungan. Hal itu juga memiliki risiko terjadinya kecelakaan, jika pengemudi motor tidak memperhatikan laju kendaraannya.

"Itu yang perlu diperhatikan faktor risiko. Harga sebuah nyawa atau jarak waktu tempuh yang lebih pendek. Karena nyawa kan enggak bisa dinilai," tutupnya.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Pemerintah Cari Investor Proyek Jalan Rp 57,18 T, Minat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular