Motor Masuk Tol, Kemenhub: Bahaya Kalau Jarak Jauh

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
29 January 2019 14:51
Menurut Kemenhub penyediaan jalur tersebut tidak direkomendasikan untuk tol jarak jauh.
Foto: Ruas Jalan Tol JORR 2 Milik Kelompok Usaha Jasa Marga (Ist Jasa Marga via CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, angkat bicara perihal wacana jalur khusus motor masuk jalan tol. Menurut Kemenhub penyediaan jalur tersebut tidak direkomendasikan untuk tol jarak jauh.

"Kalau untuk kepentingan safety, saya kira tidak recommended," ungkapnya di komplek Gedung DPR/MPR RI, Selasa (29/1/2019).

"Coba bayangkan seandainya tol dari mulai Cikampek mau ke Cirebon. Mungkin ada orang Karawang mau ke Cirebon, menggunakan sebelah kiri jalan tol dengan kondisi katakanlah hanya dibuat Marka saja, seperti apa? bahaya kan. Dari safety bahaya," lanjutnya.

Meski demikian, dia tidak membantah bahwa secara regulasi penyediaan jalur khusus motor di tol masih dimungkinkan. Ketentuan itu termaktub melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 pada PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hanya saja, Budi Setyadi bilang, payung hukum itu belum mencantumkan batas jarak tempuh tol yang bisa dilalui kendaraan roda dua. Dikatakan pula, motor bisa saja disediakan jalur khusus di tol jika jarak tempuh tidak terlalu jauh.

"Memang regulasi boleh tapi kan kita tahu semua bahwa motor itu kan bukan untuk jarak jauh. Kalau kita jadikan itu untuk jarak jauh kan bahaya. Apalagi kalau misalnya jalan tol itu untuk sepeda motor tidak ada barikade atau tidak dipisahkan," urainya.

Di sisi lain, rata-rata pengguna jalan tol, dalam hal ini mobil, selalu memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Hal itu yang perlu diperhatikan sebelum ada kebijakan baru.

"Mobil di jalan tol itu kan kecepatan tinggi. Sekarang kalau mobil jalan tinggi tiba tiba ada motor kan pasti agak goyang. Apalagi jalan tol kan terbuka, anginnya besar. Possible manakala khusus jarak pendek seperti Bali, Suramadu juga tuh," tandasnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa wewenang terkait hal ini ada pada tupoksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Karena itu, dia menilai Kementerian PUPR pasti memiliki pertimbangan lebih jauh jika akan menyediakan jalur khusus motor di tol.

"Tergantung kebijakan PUPR. Kan sebenarnya jalan tol untuk jarak pendek memungkinkan, tergantung kebijakan dari regulator. Tapi kalau jarak panjang bahaya," pungkasnya.
(hps/hps) Next Article Lowongan CPNS Kemenhub: Ada 2.445 Formasi Nih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular