
Wah! Jalur Khusus Motor di Tol Bisa Diterapkan di Jakarta
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
29 January 2019 13:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyebut kebijakan jalur khusus motor di jalan tol bisa diterapkan di Jakarta. Pernyataan tersebut merespons seruan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, agar pengguna kendaraan roda dua juga bisa menikmati jalan tol.
"Ada wacana itu, untuk memberikan fasilitas pada roda dua. Kita sudah punya secara regulasi, sudah oke," ungkapnya ketika ditemui di komplek Gedung DPR/MPR RI, Selasa (29/1/2019).
Regulasi yang dia maksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 pada PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Menurutnya, PP tersebut membuka peluang untuk penyediaan jalur khusus motor di semua tol, tidak terbatas pada tol tertentu saja.
"Kalau PP-nya iya bisa untuk semua tol, aturan kan tidak diskriminatif, tidak cuma tol Suramadu atau Bali. Kalau ada di PP berarti semua bisa," tegasnya.
Meski demikian, dia tidak ingin gegabah mengambil kebijakan. Menurutnya, berbagai aspek harus diperhatikan sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan.
"Kita harus siapkan juga, kan dia maksimum 20 km atau 30 km harus istirahat kalau motor. Ini lagi dikaji secara teknis," beber Basuki.
Kajian ini bakal melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Yang jelas, pertimbangan utama adalah aspek keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol itu sendiri.
"Ya itu tadi, mobil saja berapa jam harus istirahat, apalagi motor. Kan motor padahal tidak untuk transportasi jarak jauh. Masalahnya hanya, secara aman, berapa lama orang bisa mengendarai motor," pungkasnya.
(wed/wed) Next Article 13 Ruas Tol Baru Siap Dioperasikan, Ini Daftar Lengkapnya
"Ada wacana itu, untuk memberikan fasilitas pada roda dua. Kita sudah punya secara regulasi, sudah oke," ungkapnya ketika ditemui di komplek Gedung DPR/MPR RI, Selasa (29/1/2019).
Regulasi yang dia maksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 pada PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Menurutnya, PP tersebut membuka peluang untuk penyediaan jalur khusus motor di semua tol, tidak terbatas pada tol tertentu saja.
Meski demikian, dia tidak ingin gegabah mengambil kebijakan. Menurutnya, berbagai aspek harus diperhatikan sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan.
"Kita harus siapkan juga, kan dia maksimum 20 km atau 30 km harus istirahat kalau motor. Ini lagi dikaji secara teknis," beber Basuki.
Kajian ini bakal melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Yang jelas, pertimbangan utama adalah aspek keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol itu sendiri.
"Ya itu tadi, mobil saja berapa jam harus istirahat, apalagi motor. Kan motor padahal tidak untuk transportasi jarak jauh. Masalahnya hanya, secara aman, berapa lama orang bisa mengendarai motor," pungkasnya.
(wed/wed) Next Article 13 Ruas Tol Baru Siap Dioperasikan, Ini Daftar Lengkapnya
Most Popular